Terbukti Korupsi Tol MBZ, PT Acset Indonusa Divonis Denda Rp350 Juta dan Uang Pengganti Rp179,99 Miliar

oleh -60 views
Logo PT Acset Indonusa Tbk. (astra.co.id)

BeritaObserver.Com, Jakarta—Terdakwa korporasi PT Acset Indonusa Tbk (ACST), bagian Grup Astra, divonis pidana denda Rp350 juta terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed Japek II Elevated Ruas Cikunir–Karawang Barat.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer,”kata Hakim Ketua Lucy Ermawati saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2026).

Majelis hakim menyatakan, PT Acset terbukti memperkaya diri Rp179,99 miliar melalui kerja sama operasi Waskita Acset dalam proyek tersebut. Perbuatan itu turut menyebabkan kerugian keuangan negara total Rp510,08 miliar bersama beberapa pihak lain.

Selain denda, PT Acset dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp179,99 miliar. Pembayaran memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening dana sitaan pemerintah.

Hakim menegaskan, jika denda tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda korporasi dapat disita dan dilelang. Apabila kekayaan korporasi tidak mencukupi, perusahaan dikenakan pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha.

PT Acset dinyatakan melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut denda Rp750 juta serta uang pengganti Rp179,99 miliar.

Hal memberatkan, korporasi dinilai tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, tidak berbelit-belit, sukarela mengembalikan hasil tindak pidana, dan perusahaan masih mempekerjakan banyak karyawan. (Ainur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *