BeritaObserver.Com, Jakarta–Komisi I DPR RI bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menegaskan, revisi UU Peradilan Militer tidak perlu menunggu batas akhir dua tahun yang ditetapkan MK.
“Tenggat maksimal dua tahun untuk mengubah Undang-Undang Peradilan Militer harus dihormati, tetapi tidak harus pembahasannya mendekati tenggat tersebut. Putusan MK harus ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab,”kata Dave di Jakarta, Jumat (23/10).
Diketahui, MK mengabulkan permohonan pemohon nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang memohon pengujian materiil UU Peradilan Militer. Dalam putusan itu, MK menyatakan UU Peradilan Militer (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 84) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Menurut Dave, poin krusial dalam revisi nanti adalah batas yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Pengaturannya harus menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, dan menjaga profesionalisme prajurit TNI.
“Untuk perkara yang melibatkan warga sipil, forum peradilan harus ditentukan berdasarkan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menjamin hak korban dan hak setiap pihak dalam proses hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, kejelasan batas kewenangan peradilan adalah kunci untuk menjamin kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum.
Peradilan militer, lanjut dia, tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional, tetapi yurisdiksinya wajib disesuaikan dengan putusan MK agar setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum.
Dave memastikan Komisi I akan segera berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah untuk mendorong revisi ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
“TNI kini telah menyatakan tunduk pada putusan MK, sementara Kementerian Hukum mulai mengkajinya. Komisi I DPR akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI untuk menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan revisi UU Peradilan Militer harus membuka partisipasi publik seluas-luasnya.
“Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan,” tandasnya. (Ainur)





