Beritaobserver.Com, Jakarta–Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan Obstruction Of Justice atau merintangi proses penyidikan dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa mantan Kepala Devisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Pol Ferdy Sambo.
Terungkap sebelum terjadi peristiwa penembakan yang merengut nyawa Brigadir J yang tewas ditembak para terdakwa di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga No.46 Rt.05, Rw.01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Jakarta Selatan, almarhum mengaku tidak mengetahui penyebab kemarahan asisten rumah tangga, Kuat Maruf terhadap dirinya.
“Terdakwa Irjen Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H., bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan kuat Maruf, pada hari Jum’at tanggal 8 Juli Tahun 2022 sekira pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2022, bertempat di Jalan Saguling 3 No.29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,”kata Jaksa Sugeng Hariadi saat membacakan dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono,
Menurut Jaksa dalam surat dakwaannya, kasus dugaan pembunuhan berencana berawal pada Kamis (7/7/2022) sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Kelurahan Banyu Rojo Kecamatan Mertoyu dan Kabupaten Magelang terjadi keributan antara korban Brigadir J dengan Kuat Maruf.
“Sekira pukul 19.30 Wib, Putri menelepon Richard yang saat itu sedang berada di Mesjid Alun-alun Kota Magelang agar Richard dan Ricky Rizal Wibowo kembali ke rumah Magelang,”beber Jaksa.
Kemudian, lanjutnya, sesampainya di rumah Richard maupun Ricky mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah, lalu saksi Richard dan Ricky masuk kamar Putri yang sedang tiduran dengan berselimut di atas Kasur, saat itu Ricky bertanya “ada apa bu…?” dan dijawab Puti “Yosua dimana?…”.
Selanjutnya, Putri meminta kepada Ricky untuk memanggil korban Brigadir J menemuinya, tetapi Ricky tidak langsung memanggil korban Brigadir J, akan tetapi Ricky turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik korban Brigadir J dan juga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur korban brigadir J lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua di kamar Tribrata Putra Sambo (Putra Sambo).
Kemudian Ricky turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri korban Brigadir J yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada Brigadir J “ada apaan Yos?…” dan dijawab oleh korban brigadir J “Enggak tau bang, kenapa Kuat maruf marah sama saya…”
Selanjutnya, saksi Ricky mengajak Brigadir J masuk ke rumah karena dipanggil Putri namun sempat ditolak Brigadir J akan tetapi Rizal berusaha membujuknya untuk bersedia menemui Putri di dalam kamarnya di lantai dua.
“Korban Brigadir J akhirnya bersedia dan menemui Putri dengan posisi duduk di lantai dan duduk di atas kasur sambil bersandar. kemudian Rizal meninggalkan saksi Putri dan Brigadir J berada di dalam kamar pribadi Putri selama lima belas menit lamanya,”ujarnya
Setelah itu Brigadir J keluar dari kamar, selanjutnya Kuat Maruf mendesak Putri untuk melapor kepada Terdakwa Ferdi dengan berkata: “Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu, ” meskipun saat itu Kuat Maruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.
Kemudian Terdakwa Ferdy yang sedang berada di Jakarta pada Jum’at dini hari (8/07 2022) menerima telepon dari istrinya, Putri yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan sang suami bahwa Brigadir J telah masuk ke kamar pribadinya dan melakukan perbuatannya kurang ajar terhadap Putri.
“Mendengar cerita tersebut, Terdakwa Ferdy menjadi marah kepada Brigadir J namun Putri berinisiatif meminta kepada Terdakwa Ferdy untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ”jangan hubungi Ajudan”, ”jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Brigadir J memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain. mendengar hal tersebut Terdakwa Ferdy menyetujui permintaan sang istri meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta,”ungkapnya.
Seperti diketahui dalam kasus Obstruction Of Justice, Penyidik Bareksrim Mabes Polri menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka antara ,lain, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka.
Ketujuh orang itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP (REN)






