Direktur CERRI: Kabareskrim Agus Andrianto Korban Konspirasi

oleh -1,060 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Dugaan perang jenderal di korps Kepolisian terkait mafia tambang membuat heboh negeri ini, hal tersebut berawal dari adanya pengakuan mantan polisi yang saat ini sudah menjadi tersangka, Ismail Bolong (IB) terkait dugaan uang ‘jago’ dari bisnis pengamanan tambang batubara. Nama Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto pun disebut ikut terlibat menerima uang ‘haram’.

Namun pengakuan tersebut ditarik kembali oleh IB dengan alasan dirinya dipaksa oleh HK yang saat itu merupakan rekan FS saat menjabat Paminal untuk membuat pengakuan yang tidak benar.

Direktur Center of Energy and Recources Indonesia (CERRI) Yusri Usman menduga keterlibatan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dalam kasus tambang merupakan bagian dari skenario yang dibuat mantan Kadiv Propam Polri FS. Pasalnya isi testimoni Ismail Bolong sebagian terdapat dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Biro Pengamanan Internal Polri No: R/LHP-63/III/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022. LHP tersebut merupakan produk penyalahgunaan kekuasaan FS dan HK, lantaran diduga dibuat berdasarkan ‘pesanan’ dari ER.

“Diduga LPH dibuat sendiri FS dan HK lalu IB tinggal teken, ini mirip Berita Acara Interogasi PC yang terungkap dipersidangan yang tidak dibuat oleh penyidik,”kata Yusri Usman

Selain itu, sambungnya, rekaman video yang berisi testimoni IB tentang pemberian uang tambang batubara illegal kepada beberapa Perwira di Polda Kaltim dan Mabes Polri termasuk ke pada Kabareskrim Polri itu konon digandakan.

Terkait ada filenya yang diduga disimpan oleh ER sang pemberi order. Konon terdapat rekaman hasil penyadapan percakapan antara ER dan Irjen Pol FS terkait pemberian order pemeriksaan oleh Paminal dan testimoni IB tersebut, dengan tujuan untuk menyingkirkan Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto.

MAFIA TAMBANG

Seperti diketahui kasus mafia tambang di Kalimantan Timur ramai setelah muncul testimoni Ismail Bolong soal pemberian uang Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri. Mengutip ulasan dari Majalah Tempo, muncul nama ER, warga Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang diduga Markus.

Nama ER Erwin dalam laporan itu disebut yang memberi order dan menggerakkan Kadiv Propam Mabes Polri, FS saat itu, mengirim tim ke Kalimantan Timur melakukan rekayasa ‘penyelidikan’ yang disetting untuk dijadikan black campaign terhadap Kareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

ER juga diduga punya dendam terhadap Kabareskrim yang telah memerintahkan Dirtipidum Andi Rian Ryacudu Djajadi untuk mengusut laporan pidana LP No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama Pelapor EJA ko yang menempatkan ER sebagai Terlapor.

ER kemudian menjebak koleganya sendiri, IB untuk memberikan testimoni dihadapan Tim Paminal Div Propam Mabes Polri. Seolah-olah ada pemberian dana koordinasi tambang ilegal kepada sejumlah perwira di Polda Kaltim dan Mabes Polri termasuk kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Kasus tambang di Kalimantan Timut diduga karena peran ER. Pada tanggal 26 Oktober 2021, tanpa sepengetahuan dan persetujuan mayoritas pemegang saham, Kurator dan Menteri ESDM RI, ER telah membuat Akte No: 08 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT. BEP (dalam pailit) yang diterbitkan notaris Bambang Wiweko, SH, MH, di Jakarta Barat dan telah disahkan berdasarkan SK Dirjen AHU No: AHU-AH.01-03-0474680.

Dia juga memanfaat pemilik PT. BEP (dalam pailit), HBK yang tengah mendekam di LP Salemba, ER merubah saham tanpa hak, sekaligus mendudukkan dirinya sendiri sebagai “Direktur” perusahaan tambang batubara yang terletak di Desa Batuah, Kabupaten Kutai Kartanegara ini.

Padahal PT. BEP dalam keadaan berstatus pailit, berdasarkan Putusan No. 28/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 4 Desember 2018. Tak cuma itu. ER diduga merekayasa piutang PT Synergy Dharma Nayaga, yang didalilkan secara palsu, dijual kepada PT Sarana Bakti Sejahtera (PT. SBS) sebesar Rp 1.138.057.727.943,2,-. Lalu PT. SBS konstruksi kan sebagai Kreditur. Padahal PT. SBS tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar piutang sebesar itu.

Selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2021, ER merancang “Perdamaian”, dengan membuat Nota Kesepahaman Rencana Perdamaian yang pada pokoknya seolah-olah dilakukan perdamaian antara PT. BEP (dalam pailit) yang diwakili ER, selaku debitur, dengan kreditur, yang diwakili BS.

Hasilnya, pailit PT. BEP dinyatakan diangkat. Fakta hukum pailit PT. BEP sudah diangkat inilah yang dipakai oleh oknum Biro Hukum Kementerian ESDM, MIFS,untuk memberikan pendapat hukum sesat, bahwasanya PT. BEP sudah tidak lagi memiliki permasalah hukum.

Setelah berhasil membajak manajemen operasional PT. BEP (dalam pailit) secara illegal, selama 4 tahun sejak 2019.  FS dilantik menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri merangkap Sekretraris Satgassus Merah Putih, ER diduga “menunggangi” Kurator mendapatkan RKAB atas nama PT. BEP pada tahun 2019 secara tidak sah, sebanyak 2.873.560 metric ton.

Jabatan FS sebagai Ketua Satgassus Merah Putih diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022. Jenderal bintang dua itu, membawahi 421 orang polisi.

Diduga ER memanfaatkan lembaga Satgassus Merah Putih, melalui “permufakatan jahat” dengan FS untuk “menekan” Dirjen Minerba agar terus menerus memberikan RKAB kepada PT. BEP meskipun statusnya pailit.

Total sejak tahun 2019, 2020, dan 2021 PT. BEP mendapatkan RKAB sebanyak 9.345.882 metric ton. Dengan asumsi rata-rata per metric ton mendapatkan margin sebesar Rp. 200.000,- ER dibantu karibnya bernama pria berinisial P, berhasil meraup keuntungan yang tidak sah dari hasil kejahatan di sektor mafia tambang batubara di Kaltim sebesar Rp 1,8 Triliun (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *