BeritaObserver.Com, Semarang–Bupati Semarang H Ngesti Nugraha mengungkapkan kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Semarang tidak dipungkiri menjadi cara ampuh pemerintah untuk memberikan kemudahan pelayanan terbaik pada masyarakat secara cepat, efektif dan efisien.
“Sebagai pelaku usaha mikro kecil menengah, sahabat UKM pasti memiliki keinginan supaya mendapat perhatian dari pemerintah. Hal ini tentu tidak terlepas dari peran pelaku usaha mikro kecil menengah itu sendiri yang sangat vital,”kata Bupati Semarang H Ngesti Nugraha kepada wartawan usai peresmian MPP dan PLUT KUMKM, Selasa (27/12/2022).
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik ( BPS ), 97 % pelaku usaha yang ada di Indonesia masuk dalam kategori UMKM. Data yang sama juga menunjukkan bahwa UMKM mampu menyerap tenaga kerja hingga mencapai 99% dari total tenaga kerja yang ada di Indonesia.
Dengan peran yang sedemikian penting, pemerintah juga memberikan perhatian yang sangat penting terhadap sahabat UKM. Hali i dapat dilihat dari diterbitkannya undang-undang (UU ) Cipta Kerja yang baru saja diresmikan pemerintah pada tahun 2020.
Pada UU tersebut, sambungnya, pemerintah mendorong kemudahan berusaha, baik untuk memulai, mengelola dan mengembangkan usaha. UU Cipta Kerja juga menekankan peran penting pemerintah dalam melakukan pengembangan usaha bagi pelaku UMKM, katanya.
Jauh sebelum adanya UU Cipta Kerja, pemerintah sebenarnya sudah memilki beberapa program yang masih berjalan hingga sekarang salah satu program tersebut adalah Pusat Layanan Usaha Terpadu.
Mengenai PLUT Lebih Dalam Pusat Layanan Terpadu yang sering disingkat PLUT adalah salah satu program Kementerian Koperasi dan UKM ( KemenkopUKM) untuk mendorong UKM naik kelas. Program PLUT ini mulai dijalankan sejak tahun 2014 dengan dikeluarkannya Peraturan Kemenkop ( Permenkop) No 9 Tahun 2013.
Lantaran hal itulah, Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang disebut PLUT-KUMKM adalah program yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka memberikan layanan yang komprehensif dan terpadu bagai pengembangan usaha koperasi dan UMKM.
Program ini diinisiasi oleh pemerintah pusat untuk kemudian bekerja sama dengan daerah dalam pendiriannya.
Berdasarkan peraturan tersebut, lanjutnya, PLUT termasuk tugas pembantuan Kemenkop UKM yang diberikan kepada daerah-daerah dengan otonomi yang cukup luas. Dengan demikian, peran pendirian PLUT diberikan kepada pemerintah daerah diminta untuk menyediakan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) untuk kepentingan PLUT ini, tambahnya.
H Ngesti Nugraha menegaskan, dipilihnya Kecamatan Tuntang sebagai lokasi PLUT dan MPP karena berada di tengah-tengah Kabupaten Semarang. “Diharapkan ini akan memudahkan masyarakat di seluruh kecamatan untuk menjangkau dan mengakses layanan publik, pungkasnya. (Wartawan: Wahyu)





