Simpatisan Bharada Eliezer ‘Penuhi’ PN Jaksel

oleh -791 views

BeritaObserver.Com, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rabu (15/02/2023).

Sidang tahap akhir tingkat pertama dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso rencananya digelar pukul 10.00 Wib.

Dari pantauan dilokasi, terlihat antusias pendukung Bharada E yang antri ingin memasuki ruang persidangan. Namun petugas PN Jaksel menghimbau agar semua pihak menyaksikan melalui 6 Televisi besar yang sudah dipasang halaman gedung pengadilan.

Tidak hanya itu saja, bentuk dukungan diberikan juga melalui karangan bunga yang terpampang diluar gedung PN Jaksel. Berbagai dukungan tertulis dalam karangan bunga tersebut.

Diantaranya Salah satu tulisan karangan bunga itu meminta majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil bagi Bharada E.

“Hendaklah Keadilan Ditegakkan Supaya Dunia Tidak Binasa #Save Bharada E,” demikian tulisan karangan bunga yang dikirim dari Admin Sobat Icad.

Sementara ratusan aparat kepolisian berjaga-jaga di seluruh area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hingga berita ini diturunkan sidang pembacaan putusan majelis hakim masih belum digelar. Tampak puluhan awak media massa baik cetak, online maupun elektronik terlihat memadati ruang sidang.

Sebelum Jaksa penuntut umum menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara. Jaksa menganggap Bharada E turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menilai Bharada E bersikap kooperatif dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain, yakni Brigadir J.

Seperti diketahui dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan terbongkarnya kasus dugaan Pembunuhan terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya, Duren tiga, beberapa waktu yang silam.

Dimana Bharada Richard Eliezer menembak Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Diketahui dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun dan Ricky Rizal Wibowo 13 tahun.

Kini tinggal Bharada Eliezer yang masih menunggu keputusan hakim. Apakah diperberat atau dihukum ringan. Semua tergantung keputusan hakim, apakah menerima Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator alias pihak yang berani mengungkapkan kejadian yang sebenarnya?! (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *