BeritaObserver.Com, Jakarta— Pasangan suami istri Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah berinisial BBSB dan istrinya, AE tersangka kasus dugaan gratifikasi atau Korupsi saat ini menjalani pemeriksaan secara intensif di gedung merah putih milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Jakarta Selatan.
“Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung merah putih KPK,”kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi BeritaObserver.Com, Selasa (28/03).
Menurut Ali Fikri yang berprofesi sebagai jaksa yang bertugas di KPK menambahkan, kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2. Namun Ali Fikri enggan mengungkapkan identitas kedua tersangka tersebut.
Terkait perkembangan kasus tersebut, Ali Fikri mengatakan jika ada perkembangan akan disampaikan
Sebelumnya Jubir KPK Ali Fikri mengungkapkan KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi atau gratifikasi yang diduga dilakukan kepala daerah diwilayah Kalimantan Tengah.
“Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara,”kata juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi BeritaObserver.Com, Selasa (28/03).
Menurut Ali Fikri kedua terperiksa diketahui sebagai pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI.
Ali Fikri, menduga modus tersangka ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan diantaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang.
“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,”tukasnya.
Informasi yang dihimpun, kedua tersangka yang dimaksud ialah suami istri. Yakni Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni (REN)





