Diperiksa 12 Jam, Status Airlangga Hartato Masih Tetap Sebagai Saksi Korupsi Ekspor Minyak

oleh -1,154 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik dan memakan waktu hingga 12 jam terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, masih berstatus sebagai saksi.

Mengenakan kemeja batik warna coklat, Airlangga tiba sekitar pukul 08.25 WIB. Pria murah senyum ini langsung turun dari mobil Toyota berpelat B 2585 SJI. Airlangga pun langsung memasuki ruang pemeriksaan.

Tepat pukul 21.00, pemeriksaan terhadap Airlangga yang juga Ketum Partai Golkar berakhir, dia langsung memberikan keterangan pemeriksaan dirinya oleh penyidik Pidsus. Airalngga didampingi Direktur Penyidikan Pidsus, Kuntahdi dan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

“Saya hari ini hadir menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi sampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan bisa menjawab semuanya,”kata Airlangga dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (24/7).

Airlangga diperiksa terkait kebijakannya dalam perdagangan CPO berdasarkan berkas tersangka korporasi dalam kasus tersebut.

“Semua pertanyaan (penyidik) sudah saya jelaskan. Dan bukan kapasitas saya untuk memberikan penilaian, nanti penyidik yang akan menjelaskan,”tandasnya

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengugkapkan, saksi Airlangga dimintai keterangan atas nama Terpidana Indrasari Wisnu Wardhana Dkk.

“Ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan. Setelah kami kaji, setelah kami dalami sehingga ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi.

Kuntahdi menambahkan, pemeriksaan saksi AH dilakukan terkait tugas dan tanggung jawab saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekenomian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022-April 2022.

Seperti diketahui dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan 5 tersangka. Kelima orang pelaku kasus korupsi izin ekspor CPO telah berstatus terpidana dengan hukuman bervariasi antara 5-8 tahun penjara

Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya.

Ketiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kasus ini tengah disidik oleh pihak Kejagung.

Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *