BeritaObserver.Com, Jakarta– Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia mendesak penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk menetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait ekspor CPO atau minyak sawit.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (09/08), Koordinator Nasional Aliansi BEM SI, Sayuthi mengungkapkan kedatangannya ke gedung bundar untuk menyerahkan risalah dan rekomendasi hasil diskusi bedah kasus yang menghadirkan narasumber yang merupakan pakar hukum seperti Prof Dr Mudzakir, SH, MH, Abdul Fickar Hadjar, SH, MH, Boyamin Saiman, SH, MH dan M Andrean Saefudin.
“Kami melaporkan hasil diskusi bedah kasus penyalahgunaan wewenang dalam ekspor CPO ke Jampidsus karena ada temuan baru untuk mendukung data-data bahwa ada dugaan Menko Perekonomian AH tidak sejalan terhadap perintah Presiden,”kata Sayuthi di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, (9/8).
Padahal hasil rapat terbatas (Ratas) pada tanggal 15 Maret 2022 yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, salah satu keputusannya meminta mencabut Harga Eceran (HET) minyak goreng. Termasuk instruksi Presiden yang mewajibkan perusahaan pemasok ekspor (CPO) dari sebelumnya 20 persen menjadi 30 persen. Tetapi dalam Ratas tanggal 16 Maret 2022, dimana Menteri Perdagangan M Lutfi tidak hadir. Airlangga Hartarto sebagai Menteri Perekonomian malah mencabut HET dan DMO.
“Padahal Presiden tidak memerintahkan untuk mencabut DMO, keputusan AH itu yang harus kita kawal. Karena pengambilan keputusan itu (cabut DMO) bisa diduga sebagai pembangkangan kepada Presiden,” tegasnya.
Akibatnya minyak goreng di masyarakat menjadi langka. Karena tiga perusahaan minyak yang saat ini sudah menjadi terdakwa melakukan ekspor ke luar negeri secara membabi buta sehingga tidak mengedepankan kebutuhan dan kepentingan rakyat Indonesia. Padahal perintah Presiden Jokowi menaikkan kebutuhan minyak dalam negeri dari 20 persen menjadi 30 persen.
“Ekspor minyak goreng ke luar negeri secara membabi buta itu membuat rakyat sengsara. Oleh itu kami dari Aliansi BEM seluruh Indonesia akan kawal kasus ini secara tuntas, siapapun yang terlibat harus diusut,” tandasnya.
Jika laporannya tindak lanjuti Kejagung, sambungnya, pihak akan melakukan aksi dengan gaya lain seperti demo dengan jumlah massa yang besar. Saat ini pihaknya baru melakukan aksi secara akademis dengan memberikan hasil diskusi tersebut.
Sebelumnya Kejagung sudah memeriksa 6 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya tersebut yaitu berinisial atas nama SS, M, AS, J, E, GS.
Seperti diketahui Kejagung tengah melakukan penyelidikan atas perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.
Mahkamah Agung juga sudah menetapkan putusan tetap (inkracht) atas putusan pengadilan aksi dari ketiga korporasi tersebut terkait kasus korupsi dan menetapkan 5 tersangka, yaitu Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (Pejabat Eselon I Kemendag), Terdakwa Pierre Togar Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair Musim Mas), Terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Terdakwa Stanley Ma (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group), dan Terdakwa Lin Che Wei (pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag).
Kasus ini berawal dari tahun 2022 lalu, sebagai efek domino kisruh minyak goreng di dalam negeri. Di mana, pada tahun 2022 terjadi lonjakan hingga kelangkaan minyak goreng.
Di saat bersamaan, pemerintah memberlakukan berbagai kebijakan untuk mengatasi kisruh tersebut, salah satunya wajib pemenuhan domestik (domestic market obligation/DMO) bagi eksportir minyak sawit.
Kasus ini menyeret pejabat eselon I Kementerian Perdagangan (Kemendag) kala itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Bersama 4 orang lainnya, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Kejagung mengungkapkan adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor. Dari alat bukti temuan Kejagung, persetujuan ekspor dikeluarkan kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider. (Ren)





