Reda Manthovani: Intelijen Kejaksaan Pastikan Pengelolaan Keuangan Desa

oleh -454 views
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Agus Setiadi ikut menandatangani MoU terkait pengawasan Pengelolaan Dana Dess

BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani memastikan jajarannya senantiasa mengawasi pengelolaan keuangan desa berjalan tertib aturan dan sasaran.

Hal tersebut dikatakan Jamintel Reda Manthovani usai menandatangani Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama tentang Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa serta Pemberdayaan Masyarakat Desa antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati atau Walikota se-Provinsi Bali, kamis (11/9).

Kegiatan ini, lanjutnya, selaras dengan Asta Cita ke-6 Pemerintahan Prabowo–Gibran, yakni membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Selain itu lanjutnya Kejaksaan meluncurkan Aplikasi Jaga Desa, sebuah sistem Real Time Monitoring Village Management Funding yang memungkinkan:

• Kepala Desa melaporkan permasalahan terkait pengelolaan dana desa secara langsung;
• Mekanisme cepat tanggap (quick response) dari kejaksaan tanpa biaya tambahan seperti Bimtek;
• Pendampingan hukum dan pengawasan proyek desa secara gratis oleh jaksa.
JAM-Intel menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran desa dilakukan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).

Berdasarkan data, perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa meningkat tajam:
• Tahun 2023: 187 perkara;
• Tahun 2024: 275 perkara;
• Semester I 2025: 459 perkara.

Namun di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bali, hanya dua kejaksaan negeri yang menangani perkara serupa. Hal ini menunjukkan sebagian besar desa di Bali mampu menjaga integritas pengelolaan keuangan.

Selain pengawasan dana desa, kejaksaan juga aktif mendukung:
• Program ketahanan pangan, dengan memanfaatkan lahan rampasan korupsi untuk pertanian, seperti di Kabupaten Bekasi yang menghasilkan panen raya 1.650 ton padi pada Agustus 2025;
• Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai koperasi binaan Adhyaksa di beberapa provinsi;
• Pemberdayaan masyarakat desa di Bali melalui pengolahan sampah menjadi pupuk dan penguatan Bale Karta Adhyaksa sebagai wadah penyelesaian masalah desa berbasis Restorative Justice.

“Dengan sinergi Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan RI, diharapkan pada tahun 2026 terjadi penurunan signifikan jumlah Kepala Desa yang terjerat tindak pidana korupsi,”tukasnya.

Pada kesempatan ini, JAM-Intel juga memberikan piagam penghargaan kepada Bupati/Walikota yang di wilayahnya tidak terdapat kasus pidana penyalahgunaan keuangan desa (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *