Jaksa Mohon Hakim Tipikor, Jebloskan Marcella Santoso 17 Tahun Penjara

oleh -475 views

BeritaObserver.Com, Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim agar menjebloskan Marcella Santoso terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara minyak goreng 17 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 17 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2).

Selain hukuman penjara, Marcella diwajibkan untuk membayar denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.

“Terdakwa juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 21,602 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,”tukas JPU

Selain itu, Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemberhentian Marcella dari profesinya sebagai advokat.

Dalam amar tuntutannya ini, Jaksa bersikeras tidak ada hal-hal yang meringankan untuk menuntut Marcella selama 17 tahun penjara.

Marcella dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap secara bersama-sama kepada hakim agar memberikan vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Marcella terbukti menyuap hakim bersama rekan sesama advokat, Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih, serta pihak dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Suap disebut diberikan agar tiga korporasi tersebut memperoleh putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Nilai suap mencapai 2,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 40 miliar.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain kasus dugaan pencucian uang, Marcella juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Marcella Santoso, Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dan Junaedi Saibih, ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *