Dasco Serahkan Proses Hukum Penyadapan Ilegal ke Kepolisian

oleh -29 views
Wakil ketua DPR, Sufmi Dasco Foto: istimewa

BeritaObserver.Com, Jakarta– Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan sepenuhnya proses hukum perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh kepada kepolisian.

“Perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian,”kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Politisi Gerindra yang aktif dalam memperjuangkan hak-hak dan aspirasi pedagang pasar tradisional, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menegaskan, DPR tidak mengambil alih penanganan perkara tersebut. Penanganan perkara menjadi kewenangan penyidik, dalam hal ini Bareskrim Polri dan Tim Khusus yang dibentuk Kapolri.

Meski menyerahkan penyidikan kepada Polri, pimpinan DPR tetap meminta komisi yang membidangi urusan hukum untuk mengawasi perkembangan perkara.

“Dan kami akan meminta Komisi teknis dalam hal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini ya,” kata Dasco yang dikenal murah hati.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga meminta proses hukum terhadap para perwira Polri yang menjadi tersangka berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir.

Komisi III, sebagai mitra kerja Polri, menyatakan menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berlangsung dan meminta seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini terungkap setelah Bareskrim Polri mengumumkan dugaan penyadapan ilegal pada Selasa (3/11/2026).

Sasaran dugaan penyadapan itu bukan hanya Presiden Prabowo Subianto. Menurut Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, sasaran juga meliputi pimpinan partai politik, pejabat negara, tokoh masyarakat, tokoh ormas dan LSM, pengusaha, dan wartawan.

Polisi telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri. Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), Kadiv Hukum Polri. Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH), Widyaiswara Utama Sespim Polri. Dan Irjen Pol Selamet Uliandi (SU), mantan Kadiv TIK Polri.

Keempatnya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Menurut Bareskrim, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa permohonan dari penyidik dan tanpa melampirkan laporan polisi (LP). Aktivitas itu diduga berlangsung pada kurun 2022–2025 dan 2026, dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Penyidik juga menduga para tersangka memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

Dalam konferensi pers, Bareskrim menyebut Selamet Uliandi berperan sebagai pemberi perintah dan pemberi izin penyadapan kepada Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso, serta pemberi izin penghapusan file hasil penyadapan.

“Tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning atau penyadapan harus mendapat izin dari saudara SU,” kata Brigjen Suhermanto, Bareskrim Polri, Kamis (5/11/2026) malam.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU. Dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file selama ini,” tambahnya.

Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menerapkan tiga ketentuan pidana terhadap para tersangka, antara lain Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPdengan ancaman maksimal .

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto telah membentuk  Tim Khusus untuk melakukan pengusutan mendalam perkara ini. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.

“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, pimpinan Polri dalam hal ini Bapak Kapolri telah membentuk tim secara khusus untuk merespons informasi dan isu-isu guna melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (5/11/2026).

Polri memastikan seluruh tahapan penyelidikan berjalan secara objektif dan hasilnya akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai perkembangan penanganan perkara. (Ainur/Antoni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *