BeritaObserver.Com, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai membongkar jaringan perusahaan yang diduga menguasai dan memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal. Sasarannya bukan satu perusahaan tapi satu jaringan. Satu nama pengendali inisial AK.
Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan Satgas PKH, Rabu (4/11), yang dipimpin Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kejaksaan Agung.
“Pimpinan Satgas PKH memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi dan/atau berada dalam pengendalian Saudara AK, termasuk seluruh jaringan perusahaan terkait diseluruh wilayah Republik Indonesia,” kata Barita Simanjuntak, Juru Bicara Satgas PKH, dikutip Kamis (5/11).
Ini yang membuat kasus ini berbeda. Satgas PKH tidak hanya menelusuri izin, konsesi, dan penguasaan lahan. Tim penyidik Kejaksaan Agung kini mendalami secara intensif dugaan keterkaitan perusahaan-perusahaan AK dengan oknum aparat.
Pertanyaannya tajam: tambang bisa jalan di kawasan hutan tanpa izin, siapa yang memberi jalan? Siapa yang menutup mata? Siapa yang ikut menikmati?
Satgas menegaskan, penelusuran ini menyasar hubungan hukum antara AK dan berbagai korporasi yang diperiksa. Nama perusahaan, lokasi konsesi, luas kawasan, hingga komoditasnya masih diverifikasi. Salah satu komoditas yang disebut dalam pemeriksaan adalah nikel.
Penertiban dilakukan lewat mekanisme Penguasaan Kembali Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Artinya, negara bisa mengambil kembali hutan yang dikuasai secara melawan hukum. Tapi Satgas menegaskan, langkah administratif itu tidak menghapus pidana.
%Jika ditemukan indikasi tindak pidana, berkas dan bukti akan diserahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses pidana,” kata Barita.
Satgas PKH memberi peringatan keras bahwa Negara tidak akan memberi ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum, termasuk apabila dilakukan melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha yang berlapis.
Sampai berita ini ditulis, Satgas PKH belum mengonfirmasi secara resmi identitas lengkap AK, nama-nama perusahaan yang ditertibkan, maupun luas kawasan yang akan diambil alih. Semua masih dalam tahap verifikasi dan inventarisasi.
Jika benar hutan dikuasai lewat jaringan perusahaan dan dilindungi oknum aparat, maka yang dirampok bukan cuma kayu dan nikel. Yang dirampok adalah masa depan.
Satgas PKH berjanji akan menyampaikan hasil verifikasi secara terbuka pada kesempatan berikutnya. (ainur)





