Bongkar Skandal Oplosan Beras SPHP di Matraman, Negara Rugi Rp3,3 Miliar, 8 Pejabat Dicopot

oleh -34 views
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. (Foto: Ist)

BeritaObserver.Com, Jakarta – Skandal pengoplosan beras subsidi pemerintah terbongkar. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap praktik curang pengemasan ulang 600 ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium di Jakarta Timur, berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp3,3 miliar.

Temuan tersebut diungkap langsung Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, saat melakukan inspeksi mendadak bersama Polres Metro Jakarta Timur di dua lokasi, yakni gudang di kawasan Kayumanis Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Rabu (28/10/2026)

“Temuan saat ini sekarang 600 ton, tapi mungkin bisa ribuan ton. Ini sudah tidak sehat. Beras SPHP dibongkar, dijual ke pasar sebagai premium, karena berasnya ini bagus,” tegas Amran di Jakarta, dikutip Minggu (1/11/2026).

Modus penyelewengan dilakukan secara sistematis. Pelaku membeli beras SPHP dari Perum Bulog melalui mekanisme resmi, kemudian membongkar kemasan asli berlabel SPHP. Beras tersebut dipindahkan ke karung lain berukuran lebih besar dan dipasarkan kembali sebagai beras premium atau dicampur (dioplos) dengan beras lain untuk dijual dengan harga tinggi.

Padahal, beras SPHP merupakan beras lokal berkualitas bagus yang disubsidi negara agar bisa dijual di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp12.500 per kg, untuk masyarakat kurang mampu.

“Ini kan kejahatan. Ini dibongkar kemudian dijadikan premium atau dioplos, dicampur beras yang tidak bagus, kemudian dijual dengan harga lebih tinggi,” kata Amran.

Angka kerugian Rp3,3 miliar bukanlah taksiran asal. Bapanas menghitung berdasarkan nilai subsidi yang melekat pada beras SPHP.

Mengacu pada Surat Penugasan Tambahan Kedua SPHP dari Bapanas ke Bulog yang terbit pertengahan Oktober 2026, pemerintah menggelontorkan APBN sebesar Rp694,3 miliar untuk tambahan alokasi 125,8 ribu ton beras SPHP. Di dalamnya terdapat subsidi sekitar Rp5.510 per kilogram.

Jika subsidi Rp5.510/kg dikalikan dengan temuan 600 ton atau 600.000 kg, maka didapat nilai subsidi yang tidak sampai ke masyarakat sebesar Rp3,3 miliar.

Temuan ini berbuntut sanksi tegas. Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Amran, pemerintah memutuskan memberikan tindakan administratif kepada 10 orang pejabat.

Rinciannya, 8 pejabat dicopot dari jabatannya — 2 orang dari Bapanas dan 6 orang dari Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta. Sementara 2 pejabat lainnya mendapat Surat Peringatan.

Amran menegaskan angka 600 ton baru temuan di satu titik. Ia tidak menutup kemungkinan praktik serupa terjadi di daerah lain dengan volume yang jauh lebih besar, mengingat potensi subsidi yang diselewengkan bisa mencapai triliunan rupiah jika ditotal secara nasional. (Ainur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *