Tim Tabur 311 Kejaksaan Agung Ringkus R Bin AB Buronan Dugaan Kasus Dana Desa, Kaltim

oleh -965 views

JAKARTA (BOS)–Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dibantu Inteljen Kejaksaan Negeri Balangan, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus kembali R bin AB buron perkara dugaan tindak pidana penyimpangan Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan Dana Desa (DD) pada Desa Lok Baru, Kecamatan Batumandi, tahun anggaran 2016 di Desa Nilam, Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur

“R bin AB diringkus Tim Tabur 311 amankan Senin (04/11) kemarin, saat berada di Desa Nilam, Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, DR Mukri saat ditemui diruang kerjanya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Selasa (05/11).

Mukri menjelaskan, R ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana penyimpangan Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan Dana Desa (DD) pada Desa Lok Baru, Kecamatan Batumandi, tahun anggaran 2016, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Balangan nomor : PRINT – 02 / Q.3.22 / Fd.1 / 10 / 2018 tanggal 03 Oktober 2018.

Selain itu, mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Djogjakarta ini membeberkan kasus yang menjerat R sebagai tersangka bermula ketika tahun 2016, Desa Lok Batu, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalsel menerima alokasi anggaran sebesar Rp1.135.091.000, yang terbagi ke beberapa pos mata anggaran, antara lain Dana Desa (DD) sebesar Rp595.988.000, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp534.070.000, Bagi Hasil Pajak Restribusi sebesar Rp5.033.000.

“Dari ketiga pos mata anggaran tersebut, terdapat 6 item kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh tersangka, namun telah dicairkan untuk kepentingan pribadi tersangka yang menyebabkan adanya kerugian keuangan negara total sebesar Rp 284.500.000,-,”beber Mukri.

Atas perbuatannya, sambung Mukri, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3 UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. NO. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini tersangka diterbangkan dari Balikpapan menuju Banjarmasin dan langsung menuju ke Lapas Kelas II.B Amuntai untuk dilakukan penahanan sampai dengan dilimpahkan ke Pengadlan untuk proses hukum selanjutny,”tukasnya.

Perlu diketahui sejak program ini diluncurkan Kejaksaaan Agung pada tahun 2018, total hingga saat ini, tim Tabur 311 berhasil menangkap 350 buronan dari berbagai kasus tindak pidana (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *