Dalam Waktu Dekat PN Jaktim Gelar Sidang Habib Rizieq Cs

oleh -994 views
Surat dakwaan Kasus

JAKARTA (BOS)--Dalam waktu dekat, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana kasus dugaan kekarantinaan tersangka Habib Mohmmad Rizieq dan 5 orang kawan-kawannya.

Hal tersebut, diketahui usai Jaksa penuntut Umum dari Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara keenam tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (10/03)

“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan 6 berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama Terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak dalam rilisnya yang diterima, Rabu (11/03)

Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan keenam berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, atas nama Terdakwa, Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (locus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat), Terdakwa H. Haris Ubaidillah, S.Pd, Terdakwa H. Ahmad Sabri Lubis, Terdakwa Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Terdakwa Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Terdakwa Maman Suryadi (locus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat)

Untuk kedua berkas perkara diatas yang terjadi di Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020, bukan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi dipindahkan ke PN Jaktim, Kapuspenkum mengatakan hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 49 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 24 Februari 2021.

Selain itu, Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor). Terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha (locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor), Terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman (locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor)

Sementara itu, untuk berkas perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020, dipindahkan juga di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 50 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 23 Februari 2021, atas nama Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (locus Kejaksaan Negeri Cibinong)

“Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 48 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 19 Februari 2021,”beber Leornad Simanjuntak.

Atas perbuatannya, tersangka Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab disangkakan pasal berlapis, yakni
Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dakwaan kedua : Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Ketiga : Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan keempat : Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kelima : Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP

Sementara itu, untuk 5 terdakwa lainnya yakni Terdakwa H. Haris Ubaidillah, S.Pd, Terdakwa H. Ahmad Sabri Lubis, Terdakwa Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Terdakwa Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Terdakwa Maman Suryadi (Locus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan : No. Reg. Perkara : PDM 012 / JKT.TIM / Eku / 03 / 2021 :

Kesatu : Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua : Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga : Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempat : Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP . Kelima : Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP

 

Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (Locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan : No. Reg. Perkara : PDM 016 / JKT.TIM / Eku / 03 / 2021. Kesatu : Primair : Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidiair Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Lebih Subsidiair : Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Atau Kedua : Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ketiga :Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

 

Begitu pula dengan Terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha (locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan: No. Reg. Perkara : PDM 014 / JKT.TIM / Eku / 03 / 2021 : Kesatu : Primair Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidiair : Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Lebih Subsidiair : Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Kedua : Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Atau Ketiga :Pasal 216 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

 

Terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman (locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan : No. Reg. Perkara : PDM 015 / JKT.TIM / Eku / 03 / 2021 : Kesatu :Primair Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidiair : Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Lebih Subsidiair : Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Atau Kedua : Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Atau Ketiga : Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

 

Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (locus Kejaksaan Negeri Cibinong), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan : No. Reg. Perkara : PDM 013 / JKT.TIM / Eku / 02 / 2021 : Kesatu : Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
Atau Kedua : Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular atau Ketiga :Pasal 216 ayat (1) KUHP

“Selanjutnya pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim tetang hari sidang pertama,”pungkasnya (TON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *