JAKARTA (BOS)–Tim Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus menelusuri kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan dan investasi pada Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia PT ASABRI (Persero) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp23,7 Triliun.
Terkini, tim penyidik memeriksa 9 orang pejabat dari beberapa perusahaan ternama sebagai saksi kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN tersebut..
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 9 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI<“kata kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leornad Eben Ezer Simanjutak, Jakarta, Senin (22/03)
Kapsuepenkum Kejagung yang akrab dipanggil Leo Simanjuntak menjelaskan kesembilan orang saksi yagn diperiksa digedung bundar, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan adalah MSD selaku Corporate Secretary PT Tricore Kapital Sarana Dana Lingkar Kapital, R selaku General Manager Finance PT Hanson International, Tbk, AOS selaku Chief Customer Service Apartement Season City, EK selaku GM Green Bay Pluit, DB selaku Direktur PT Eureka Prima Jakarta, Tbk, HPR selaku Komisaris PT Wimofa Internasional Investment, AT selaku Direktur PT FAC Sekuritas Indonesia, LAC selaku Owner PT Millenium Capital Management dan LMP selaku Legal Management Distric 8 SCBD.
Terkait pemeriksaan para saksi, Leo Simanjuntak menegaskan hal tersebut dilakukan guna mencari fakta dan alat bukti lainnya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI,”pungkasnya
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. Adapun Kesembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011—Maret 2016 Mayjen (Purn.) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen (Purn.) Sonny Widjaja, dan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008—Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Heru Hidayat, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Para tersangka dijerat pasal sangkaan yakni Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (BSA)





