Kejari Kabupaten Bogor Amankan Terpidana Kasus Penyerobotan Tanah

oleh -1,199 views

JAKARTA (BOS)–Kerja keras jajaran Kejaksan Negeri Kabupaten Bogor, menangamankan kembali Hendra Wijaya buronan terpidana kasus Tindak Pidana Penyerobotan Tanah menuaikan hasil memuaskan. Terpidana 2 bulan penjara diamankan saat berada di Kampung Rempoa RT. 001/001 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur Kota Tanggerang Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Munaji mengatakan, buronan terpidana Hendra Wijaya ditangkap pada Rabu (24/3) pagi sekitar pukul 09.45 Wib, di Kp. Rempoa RT. 001/001 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur Kota Tanggerang Selatan.

“Saat kami amankan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” kata Munaji kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Munaji menambahkan, penangkapan DPO terpidana tersebut sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1302 K/Pid/2020, yaitu : melanggar Pasal 385 KUHPidana dengan amar putusan: “mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tersebut.

Membatalkan putusan pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 158/Pid.B/2020/PN.Cbi Tanggal 19 Agustus 2020, menyatakan terdakwa Hendra Wijaya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah, Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hendra Wijaya dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bogor, Juanda mengatakan, bahwa pelaksanaan eksekusi badan terhadap terdakwa dalam rangka menyempurnakan tugas penuntutan seorang jaksa dalam criminal justice system.

Menurutnya, penangkapan ini juga sebagai bentuk dan upaya Kejari Kab Bogor dalam mewujudkan zero tunggakan eksekusi badan atas putusan yan telah incracht dan dalam rangka mendukung program Tabur yg telah dicanangkan oleh Kejaksaan Agung.

“Terpidana Hendra Wijaya dibawa ke LP Pondok Rajeg untuk diserahkan ke pihak Lapas,” pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *