Permohonan Prapid Dikabulkan, Kepala BPKAD Kuansing Dibebaskan

oleh -1,388 views

JAKARTA (BOS)–Ucapan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dilontarkan Bangun Sinaga, kuasa hukum Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP atas dikabulkannya permohonan Praperadilan (Prapid) hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Riau. Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar tersangka dibebaskan dari tahanan.

Sebelumnya, Kejari Kuantan Singingi menetapkan AP sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan SPPD di BPKAD pada APBD 2019 pada 10 Maret 2021.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan hanya Rp 600 juta. Sebelumnya pada 15 Februari 2021 lalu, pegawai BPKAD Kuansing melakukan pengembalian uang sebesar Rp 493 juta. Uang tersebut dikumpulkan dari 94 pegawai BPKAD Kuansing, termasuk Hendra. Dugaan SPPD fiktif tidak ada dalam temuan BPK. Sejauh ini, hanya Hendra AP yang ditetapkan tersangka.

Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Hendra AP melalui tim kuasa hukumnya, Bangun Sinaga langsung mengajukan praperadilan ke Pengadilan

“Puji Tuhan kami ucapkan atas dikabulkannya permohonan praperadilan yang kami ajukan terkait tidak sahnya penetapan dan penahana tersangka klien kami. Dengan putusan itu, klien kami bisa beraktifitas kembali. Kami ucapkan terima kasih kepada pak hakim yang mulia,”kata Ketua Tim Kuasa Hukum Hendra AP, Bangun Sinaga kepada wartawan, Senin (05/04).

Menurut Bangun Sinaga, terkait penetapan dan penahanan kliennya, pihaknya mengajukan tujuh permohonan dalam praperadilan ini. Diantaranya menetapkan surat penetapan tersangka, surat perintah penyelidikan tidak sah atau cacat hukum. Dan menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Kejari) terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Menyatakan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor atas nama Tersangka Hendra AP M.Si (Pemohon) yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Kemudian, mengembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukannya semula serta menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan, hakim Timothee Kencono Malye SH mengabulkan permohonan prapid yang diajukan Hendra melalui kuasa kuhumnya, Bangun Sinaga.

“Mengabulkan permohonan praperadilan kasus Penyimpangan SPPD di Kuansing untuk seluruhnya,” kata hakim Timothee Kencono Malye SH saat membaca putusan, Senin (5/4/2021).

Putusan hakim lainnya yakni memerintahkan termohon (Kejari Kuansing) untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera setelah putusan dibacakan (REN).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *