“Pelaksanaan pembangunan zona integritas jangan sampai dipandang sebagai beban atau keterpaksaan ASN untuk meraih predikat WBK atau WBBM, melainkan pembangunan zona integritas dapat menjadi budaya yang terbangun dengan sendirinya atas dasar kesadaran dan keikhlasan para ASN,”kata Untung.
JAKARTA (B0S)–Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi (RB) Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi menegaskan untuk mengapai predikat zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Kejaksaan, jangan sampai pelaksanaan pembangunan zona integritas dipandang sebagai beban atau keterpaksaan Aparatur Sipil Negara. Melainkan pembangunan zona integritas dapat menjadi budaya yang terbangun dengan sendirinya atas dasar kesadaran dan keikhlasan para ASN,
Hal tersebut diungkapkan Wakil Jaksa Agung yang akrab dipanggil Untung saat pencanangan pembangunan zona integritas menuju zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Satuan kerja (Satker), pada satuan kerja (Satker) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).
“Pelaksanaan pembangunan zona integritas jangan sampai dipandang sebagai beban atau keterpaksaan ASN untuk meraih predikat WBK atau WBBM, melainkan pembangunan zona integritas dapat menjadi budaya yang terbangun dengan sendirinya atas dasar kesadaran dan keikhlasan para ASN,”kata Untung.
Menurutnya, dalam membangun zona integritas memang sangat berat dan melelahkan bagi ASN, namun apabila ASN pada semua satuan kerja dalam melakukan perubahan tetap konsisten secara terus menerus maka hal ini dapat meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan bukan hanya sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah yang dijadikan suatu target bagi satuan kerja.
“Bekerja yang paripurna adalah cara kita mendidik bawahan untuk mampu berkarya dengan ikhlas, yang diharapkan dapat memberikansemangat dan motivasi dalam melakukan perubahan yang lebih baik,”tegas Wakil Jaksa Agung.
Ditempat yang sama, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Dr Sunarta SH MH, mengatakan bahwa pencanangan pembangunan zona integritas adalah langkah awal dan bagian dari mensukseskan Reformasi Birokrasi, dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien dan pelayanan prima.
“Pencanangan ini juga merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi sebagaimana arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) selaku bagian dari tim penilai nasional,”ujarnya saat membacakan sambutannya pada acara pencanagan WBK dan WBBM.
Apalagi, lanjutnya, pencanangan sebagai salah satu tahapan dalam pembangunan zona integritas mengandung pernyataan dan komitmen dari pimpinan unit kerja, dalam hal ini Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) untuk mewujudkan WBK dan WBBM.
Untuk mengapai target tersebut, Sunarta memintah semua jajaranya segera menyiapkan rencana aksi yang konkrit, yang meliputi 6 area perubahan, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik
“Saya tegaskan kembali bahwa pencanangan pembagunan Zona Integritas ini merupakan upaya penting kita bersama, karena mencerminkan tekad dan tanggungjawab untuk menjadikan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen menjadi zona yang berintegritas dalam rangka reformasi birokrasi,”pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 13 satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI berhasil meraih penghargaan WBK dan WBBM dari Kemenpan RB (REN)





