Hotman Paris : Bentjok Tidak Terbukti Mengendalikan MI

oleh -1,360 views

JAKARTA (BOS)–Benny Tjokrosaputro tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea menegaskan kliennya tidak mengendalikan Manager Investasi (MI) dalam kasus Jiwasraya sebagaimana dakwaan jaksa sebelumnya.

“Satu lagi fakta perkara Jiwasraya terbongkar. Ternyata Benny Tjokrosaputro tidak mengendalikan transaksi saham yang dilakukan manager investasi dalam mengelola investasi Jiwasraya di lantai bursa,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (31/05).

Hotman Paris menilai dalam konstruksi umum yang dibangun para penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi Jiwasraya, semua transaksi saham Jiwasraya dikendalikan Benny Tjokrosaputro, termasuk 13 MI.
Alasannya dalam, mengelola dana investasi PT Asuransi Jiwasraya sesuai aturan berlaku.

Selain saham-saham itu terdaftar dan legal, juga dibeli di Bursa Efek Indonesia bukan pasar gelap.

“Tidak ada hubungan apapun MI dengan Benny Tjokrosaputro. Semua transaksi dilakukan di pasar modal, bukan di pasar gelap. Jadi tak ada kaitannya dengan Benny,” ujarnya.

Pengacara yang dikenal selalu tampil trendy ini membantah bahwa kliennya dikendalikan Benny Tjokrosaputro ataupun Heru Hidayat dalam membeli dan melepas saham yang masuk dalam reksadana Jiwasraya yang dikelola MI.

Selain itu, sambungnya, instruksi pembelian dan pelepasan saham-saham tersebut datang dari investor yaitu PT Asuransi Jiwasraya sendiri.

Pengelolaan dana investasi yang dilakukan oleh MI terutama kliennya telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Selain sahamnya sudah terdaftar dan legal, juga diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia.

“Dari mana logikanya orang membeli di pasar resmi dan legal dipidana,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah mendakwa 13 MI tersebut melakukan kejahatan korporasi dalam perkara korupsi Jiwasraya. Menurut jaksa 13 MI dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sehingga perusahaan asuransi pelat merah itu rugi Rp16 triliun lebih.

Pengadilan Tipikor Jakarta yang sudah mengadili perkara Benny Tjokro membenarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut Benny mengendalikan transaksi saham Jiwasraya di lantai bursa melalui 13 MI.

Pengadilan Tipikor menghukum Benny dengan pidana seumur hidup dan membebankan penggantian kerugian negara sekitar Rp6 triliun.

Uang sebesar Rp6 triliun berasal dari putusan majelis hakim yang menyatakan perbuatan Benny dan Heru terbukti merugikan Jiwasraya Rp12 triliun sehingga kerugian itu dibagi dua. Sedangkan kerugian Rp4 triliun lagi dinyatakan hanya perbuatan Heru seorang.

Putusan Pengadilan Tipikor kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan sekarang perkaranya dalam proses kasasi di Mahkamah Agung foto: en.tempo (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *