Jaksa Agung Burhanuddin: Perhitungan Kerugian Negara Kasus Asabri Rp22,78 Triliun

oleh -1,140 views
Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim auditor BPK,”kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin, usai menerima Ketua BPK Agung Firman Sampurna di komplek Menara Kartika, Jl Sultan hasanuddin, Jakarta Selatan,  Senin (31/05).

JAKARTA (BOS)–Ketua BPK Agung Firman Sampurna memastikan kerugian negara akibat perbuatan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dipastikan senilai Rp22,78 Triliun. Hasil perhitungan kerugian negara tersebut mengalami penurunan dari yang sebelumnya Rp23,7 Triliun.

Hal tersebut terungkap usai ketua KPk Agung Firman Sampurna dan jajarannya menemui Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin yang disampingi para pejabat esselon I di gedung komplek Menara Kartika, Jl Sultan Hasanudin, jakarta Selatan

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim auditor BPK,”kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin, usai menerima Ketua BPK Agung Firman Sampurna di komplek Menara Kartika, Jl Sultan hasanuddin, Jakarta Selatan,  Senin (31/05).Senin (31/05).

Menurut Jaksa Agung Burhanuddin kerugian negara yang disampaikan BPK ada pergeseran dari perhitungan awal yang pernah disampaikan, yakni Rp 23,73 Triliun.

“Ketua BPK telah menyampaikan hasil perhitungan kerugian negara perkara Asabri yang 27 Mei kami sudah terima bukti kerugian. Kerugian disampaikan Rp 22,78 Triliun, ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan perhitungan awal,” kata Burhanuddin.

Sementara itu, Ketua BPK, menegaskan pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN itu dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang merupakan patokan bagi seluruh pemeriksa pengelolaan keuangan dan tanggungjawab keuangan negara. PKN ini dimaksudkan untuk memperjelas berkurangnya uang negara yang diakibatkan adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak terkait.

“Apabila ada kerugian negara berarti ada perbuatan melawan hukum. Jadi bukan hanya uang hilang tetapi ada perbuatan melawan hukum yang menjadi penyebab tindak pidana tersebut,”bebernya.

Ditegaskannya, tugas BPK mengungkap pihak-pihak yang yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara di kasus Asabri. “Artinya, unsur perbuatan. Nanti temen-temen dari penegak hukum akan melengkapinya dan kemudian menggali lebih dalam apakah perbuatan melawan hukum tersebut ada niat jahat,” katanya.

Seprti diketahui dalam kasus dugaan korupsi Asabari, Kejaksaa telah menetapkan 9 tersangka. Terbaru menyerahkan berkas perkara 7 tersangka dan barang bukti tahap II ke Jaksa Penuntut Umum pada 28 Mei 2021 dari sembilan tersangka dalam kasus Asabri yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016, Mayjen Purn. ARD, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020, Letjen Purn. SW, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014, BE, Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 HS.

Para tersangka disangkakan melanggar (primair) Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan subsidairnya melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctyo UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *