JAKARTA (BOS)–Penyidik Kejaksaan Agung langsung menahan Direktur Operasional PT Indonesia Coal Resources (ICR) tersangka kasus dugaan Tindak pidana korupsi penyimpangan proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Tersangka ditahanTahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan
“AT ditahan untuk waktu 20 hari, terhitung 03 Juni 2021 s/d 22 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leorand Eben Ezer Simanjuntak saat dihubungi, Jumat (04/06)
Ditegaskan kapuspenekum yang kerap dipanggil Leo, seyogyanya AT diperiksa, Rabu kemarin (02 Juni 2021). Namun, hari ini (Kamis 3/6), dengan itikad baik datang menghadiri pemeriksaan.
Leo membeberkan peranan AT dalam perkara tersebut, bahwa AT bersama dengan Tersangka BM memaparkan data-data yang tidak valid, karena menyampaikan kepada pemegang saham (PT Antam, Tbk.) bahwa IUP lahan objek akuisisi telah operasi produksi, padahal sebenarnya IUP yang telah operasi produksi hanya pada lahan 199 hektare sedangkan sisanya sebanyak 201 hektare masih dalam tahap izin eksplorasi.
Kemudian, Tersangka AT menerima IUP Operasi Produksi Nomor 32 Tahun 2010 dari fax Kantor PT Tamarona Mas International (TMI), dan meminta pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Legal Due Dilligence untuk melampirkannya
Mantan wakil kepala Kejati Papua Barat menegaskan Tersangka meminta penilaian aset kepada KJPP tentang penilaian properti bukan penilaian entitas bisnis, sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 125 / PMK.01 / 2008 tentang Jasa Penilai Publik, untuk melakukan penilaian saham seharusnya menggunakan KJPP tentang penilai bisnis.
Atas perbuatanya tersangka AT disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Selain itu, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (¬1) ke-1 KUHP. Dengan ditahanny tersangka AT, total para tersangka yang ditahan dalam kasus ini 5 orang.
Sehari sebelumnya, penyidik Kejagung juga menagan 4 tersangka lainnya. Mereka yang ditahan di rutan berbeda, adalah AL, Direktur PT Antam periode 2008 – 2013, HW, Direktur Operasional PT Antam, BM, mantan Direktur Utama (Dirut) PT ICR tahun 2008 – 2014 dan MH. Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 sampai sekarang.
“Tersangka BM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan 3 lainnya yaitu tersangka AL, HW dan MH ditahan di Rutan Salemba dabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini untuk waktu 20 hari terhitung 2 – 21 Juni 2021,”kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak (REN)






