HAKIM KABULKAN PERMOHONAN JAKSA PENUNTUT UMUM KASUS JESSICA

oleh -363 views

JAKARTA (BOS)

Harapan Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin untuk menghirup udara bebas kandas. Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Kisworo menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso sebagaimana tuntutan Jaksa.

Majelis hakim menilai terdakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna menggunakan racun sianida (NaCN) yang dicampurkan ke dalam minumaman Vietnamesse Ice Coffee (VIC) di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

“Menyatakan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,”kata ketua majelis hakim, Kisworo di Pengadulan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).

 

Putusan majelis hakim dibacakan secara bergantian oleh Kisworo (hakim ketua) serta Binsar Gultom dan Partahi Hutapea (hakim anggota). Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Kisworo dibantu 2 hakim anggota lainnya, yakni Binsar Gultom dan Partahi Hutapea sepakat menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap sahabatnya sendiri, Mirna melakui kopi yang bercampur Sianida.

 

Hakim juga menilai terdakwa dengan sengaja membunuh Mirna karena ada unsur sakit hati atau dendam.

Majelis hakim berpendapat terdakwa memiliki ketidakstabilan emosi yang berpotensi melakukan tindakan agresif terhadap diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, majelis hakim melihat adanya motif pembunuhan, khususnya selama delapan bulan pada 2015, ketika terdakwa mengalami depresi, suka mabuk-mabukan, menabrak rumah panti jompo, mengancam temannya bernama Christi, serta mencoba bunuh diri.

 

Namun sebelum membacakan putusannya, hakim sempat membacakan hal-hal yang meringankan terdakwa, dimana usia terdakwa dinilai masih muda. Berbeda dengan sikap Jaksa yang menilai tidak ada perbuatan terdakwa yang bisa meringankannya.

 

Jaksa justru menilai terdakwa Jessica berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

 

“Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun,” kata jaksa Melani saat membacakan tuntutannya (BAR)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *