JAKSA AGUNG: PEMRAKARSA MAKAR TERANCAM PENJARA SEUMUR HIDUP

oleh -477 views
img-20161124-wa0001JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan pelaku utama (pemrakarsa-red) makar terhadap presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla, jika terbukti melanggar pasal 107 KUHP dan 110, terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Ancaman yang memprakarsainya seumur hidup, atau 20 tahun. Sementara yang ikut-ikutan terancam penjara, 15 tahun,”kata Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (02/12).

Menurut Jaksa Agung, apabila merunut pasal 107 KUHP disebutkan bahwa, (1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Selain itu, Prasetyo menegaskan dirinya baru mengetahui Ahmad Dhani Cs diamankan tim penyidik Polda Metro Jaya, pada Jumat pagi, melalui tayangan Youtube yang beredar didunia maya.

Selain itu, Jaksa Agung juga menegaskan hingga saat ini, belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 10 orang tersangka kasus dugaan makar yang ditangkap kepolisian.

 

“SPDP belum, kan baru tadi pagi (penangkapannya). Kita tunggu tindak lanjut penyidikan oleh Polri, nanti bermuaranya ke mari juga,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam rekaman vidio yang beredar diyoutube, Tim penyidik Polda Metro Jaya terlihat mengamankan 20 terduga makar, dari berbagai lokasi berbeda. 10 terduga makar. Ke-10 orang yang diamankan berinisial AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA dan RK karena diduga melakukan permufakatan jahat

Dari penelusuran Berita Observer dari berbagai sumber,  beredar nama-nama yang beredar di publik sebagai pihak yang ditangkap kepolisian itu adalah Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Racmawati, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *