“Ancaman yang memprakarsainya seumur hidup, atau 20 tahun. Sementara yang ikut-ikutan terancam penjara, 15 tahun,”kata Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (02/12).
Menurut Jaksa Agung, apabila merunut pasal 107 KUHP disebutkan bahwa, (1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Selain itu, Prasetyo menegaskan dirinya baru mengetahui Ahmad Dhani Cs diamankan tim penyidik Polda Metro Jaya, pada Jumat pagi, melalui tayangan Youtube yang beredar didunia maya.
“SPDP belum, kan baru tadi pagi (penangkapannya). Kita tunggu tindak lanjut penyidikan oleh Polri, nanti bermuaranya ke mari juga,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam rekaman vidio yang beredar diyoutube, Tim penyidik Polda Metro Jaya terlihat mengamankan 20 terduga makar, dari berbagai lokasi berbeda. 10 terduga makar. Ke-10 orang yang diamankan berinisial AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA dan RK karena diduga melakukan permufakatan jahat