LA NYALLA MATALITTI DIVONIS BEBAS, KEJATI JATIM AJUKAN KASASI

oleh -478 views
Kajati Jatim Maruli Hutagalung
Kajati Jatim Maruli Hutagalung
Kajati Jatim Maruli Hutagalung

JAKARTA (BOS)–Tidak terima dakwaanya terhadap La Nyalla Mataliti tersangka kasus Dugaan Korupsi dana hibah pengembangan ekonomi provinsi Jawa Timur, dibatalkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang diketua hakim Supeno, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur langsung menyatakan kasasi atas vonis bebas Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mahmud Mattalitti.
“Besok kita ajukan kasasinya. Jaksa dari Jatim besok ke Jakarta,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung saat dihubungi wartawan, Rabu (04/01/2017).
Untuk itu, lanjut Maruli Hutagalung, pihaknya saat ini sedang menyiapkan memori kasasi. “Saya optimistis akan dikabulkan permohonan kasasinya,”pungkasnya.
Seperti diketahui, Majelis hakim yang diketuai hakim Supeno, dalam putusannya membebaskan mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti dari semua dakwaan.
“Menyatakan, terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitdi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana korupsi. Membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan di atas dan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari dalam tahanan dan mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa La Nyalla Mahmud Mattaliti,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Sumpeno di Jakarta, Selasa.
Dalam perkara ini, La Nyalla dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar karena melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi provinsi Jatim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp26,654 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut La Nyalla Mataliti berdasarkan dakwaan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *