KEJAKSAAN TEMUKAN INDIKASI KORUPSI INVESTASI PERTAMINA DI AUSTRALIA

oleh -489 views

JAKARTA (BOS) Tim penyidik pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menemukan adanya indikasi pembelian saham perusahaan yang tidak sehat hingga menimbulkan kerugian negara dalam dugaan  korupsi penyalahgunaan investasi pada PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

“Saham perusahaan itu bukan hanya tidak sehat tapi juga menimbulkan kerugian negara yang cukup banyak,”kata Jaksa Agung, HM Prasetyo usai meninjau lokasi pameran foto terkait HBA di gedung, sasana Andrawina, Kejaksaan, Jakarta, Jumat (21/07).

Jaksa Agung juga menegaskan, hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara itu diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan kerugian keuangan negara dugaan korupsi penyalahgunaan investasi pada PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 mencapai Rp568 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa malam, menyatakan, PT Pertamina pada 2009 melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd. Perjanjian jual beli ditandatangani pada 1 Mei 2009 dengan modal sebesar 66,2 juta dolar Australia atau setara Rp568 miliar.

Nilai itu dengan asumsi mendapatkan 812 barel per hari namun, ternyata BMG Australia pada tahun 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty.Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari, katanya.

Kemudian, pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petrolium, Sojits, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/ npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis.

Seperti diketahui dalam kasus itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) A Faisal, Direktur Sumber Daya Manusia PT Pertamina (Persero) Waluyo, dan Ari Budiarko sebagai Direktur Keuangan PT Pertamina Hulu Energi, pada Selasa (18/7).

Dalam pemeriksaan itu,  saksi Faisal menerangkan mengenai rapat dalam hal pengambilan keputusan untuk investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.

Saksi Waluyo menerangkan mengenai rapat dalam hal pengambilan keputusan untuk investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia. dan saksi Ari Budiarko menerangkan terkait pengeluaran keuangan untuk investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia di Tahun 2009.

“Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada PT. Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 telah memeriksa 28 saksi,” pungkasnya (Antoni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *