HARI INI PN JAKSEL KEMBALI GELAR SIDANG PRAPERADILAN SETNOV

oleh -830 views

JAKARTA (BOS)–Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Electronik (E-KTP), Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/09).

“Nanti sekitar pukul 09.00 WIB (dimulai). Kami lihat nanti perkembangannya seperti apa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutisna saat dihubungi, wartawan,Rabu (20/08).

Sebelumnya sidang perdana sejogjanya digelar pekan lalu lantaran pihak termohon (KPK) mengaku belum mempersiapkan administrasi dan meminta sidang ditunda selama tiga pekan.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Chepy Iskandar akhirnya menunda sidang selama satu pekan karena permohonan KPK yang meminta waktu untuk menyelesaikan administrasi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam korupsi proyek e-KTP. Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. Novanto sudah berkali-kali membantah terlibat korupsi proyek e-KTP. Ia merasa dizalimi (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *