JAKARTA (BOS)–Mengaku kerapkali penegak hukum dibohongi tersangka maupun terdakwa kasus dugaan korupsi dengan alasan sakit dan minta dirawat di luar negeri, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan hal tersebut tidak akan terulang kembali. Alasannya, kondisi kesehatan para terpidana maupun terdakwa langsung dipriksa oleh dokter dari Rumah Sakit Umum (RSU) milik Kejaksaan Agung, yakni RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.
“Selama ini, sebelum kita punya rumah sakit ini, selalu kita dibohongi mereka yang sedang proses hukum, Ketika dinyatakan tersangka atau bahkan sudah terdakwa dia selalu mengatakan dirinya sakit. Dan dokter langganannya di luar negeri,” katanya di sela-sela acara HUT Rumah Sakit Adhyaksa ke-3, Ceger, Jakarta Timur, Selasa.
Menurut Jaksa Agung, sebelum RSU Adhyaksa dibangun, para terdakwa maupun terpidana kerapkali meminta dirawat di RS di luar negeri dengan berbagai alasan. Namun, ketika diizinkan untuk berobat sesuai permintaan mereka atau tersangka, mereka ternyata tidak kembali lagi. “Jadi sakit itu alasannya,”ujarnya.
Makanya, lanjut Jaksa Agung lewat pemeriksaan para dokter yang tergabung di RSU Adhyaksa, para koruptor tidak bisa lagi minta dirawat di luar negeri dengan alasan sakit.
“Mereka tidak bisa lagi mengelabui kita dalam proses hukum. Biar dicek di sini, apa benar sakit,” katanya.
Jaksa Agung juga menegaskan bukan hanya para tersangka maupun terpidana yang ditanggani penyidik Kejaksaan saja yang bisa dirawat di RSU Adhyaksa, penegak hukum lainnya pun yang mengalami hal yang samaj uga bisa dirujuk ke RSU Adhyaksa.
RSU Adhyaksa mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Selain itu, rumah sakit itu juga melayani masyarakat umum dengan fasilitas BPJS.
Sebelum tahun 2015 Kejaksaan RI sudah memiliki sarana prasarana kesehatan berupa balai pengobatan umum dan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat pada tanggal 27 Juli 2014 telah dilakukan kesepakatan kerjasama bersama Kejaksaan RI dengan Kementrian Kesehatan dalam peyelenggaraan pelayanan kesehatan RS pusat kesehatan Kejaksaan RI dengan No.KEP-106/A/JA/07/2010No.997/Menkes/PB/VI/2010
RSU Adhyaksa yang berlokasi di Jalan Hankam Raya No. 60, Ceger, Jakarta Timur, berdiri di atas lahan seluas 10.138m2. RSU Adhyaksa terdiri atas dua gedung utama, yaitu gedung depan dan gedung belakang.
Pada tanggal 9 September 2014 dan tanggal 12 September 2014 telah dilakukan peresmian kawasan Adhyaksa Loka termasuk RSU Adhyaksa oleh Presiden saat itu Susilo Bambang Yudhoyono dan Jaksa Agung Basrief Arief (BAR)