KASUS KORUPSI DANA BANJIR, KEJAGUNG TETAPKAN LIMA TERSANGKA

oleh -693 views
Kapuspenkum Kejagung, Drs M Rum

JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Agung kembali menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola berupa refungsionalisasi sungai dan waduk, pengerukan, perbaikan saluran penghubung, pembersihan saluran sub makro, pemeliharaan infrastruktur drainase saluran mikro dan sub mikro pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara.

“Penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa.

Adapun kelima tersangka itu, JS pekerjaan mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara tahun 2013 berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-81/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017, SR pekerjaan mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara tahun 2013 berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-82/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Kemudian, lanjut M Rum, SK pekerjaan Pensiunan PNS Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-83/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

W pekerjaan mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara periode Juni 2013 – Desember 2014 berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-82/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Selain itu, SH pekerjaan mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara periode Januari 2013 – 17 April 2013 berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-82/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Menurut mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut, dalam pelaksanaan proyek itu tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan, bahkan terdapat pemotongan uang pencairan anggaran kegiatan swakelola, pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam laporan yang seolah-olah telah dilaksanakan  seluruhnya sesuai dengan anggaran yang dicairkan.

“Sebanyak 26 saksi telah diperiksa dalam dugaan korupsi itu,” katanya.

Terkait peranan kelima tersangka, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono menyatakan kelima tersangka itu melakukan pemotongan uang pencairan anggaran kegiatan swakelola berlangsung sejak 2013-2014.

“Potongannya sampai 35 persen setiap pekerjaan dan uang potongan dibagi-bagikan bertahun-tahun,” pungkasnya (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *