JAKARTA (BOS)–Tak pernah terlintas dipikiran TS (Tamin Sukardi) pengusaha terkenal di Sumatera Utara hidup dalam jeruji besi. Pasalnya, pasca diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan lahan milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvitia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumut dirinya langsung dijebloskan ke Rumah Tahan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Penetapan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-77/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa.
Drs M Rum menegaskan tersangka TS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2017 sampai dengan 18 November 2017 berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-27/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 30 Oktober 2017.
Dijelaskan M Rum, alasan pemahanan TS di Rutan Salemba, dilakukan atas alasan objektif penahanan itu, tersangka diancam pidana penjara lebih dari 5 tahun dan alasan subjektif tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Atas perbuatannya, TS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat tanah HGU PTPN II seluas 106 hektar di Deli Serdang Sumatera Utara telah diserobot oleh pihak yang mengatasnamakan masyarakat sebanyak 65 orang yang mengaku sebagai pewaris hak garap dari orang tuanya dilokasi tanah tersebut yang dikuatkan dengan bukti SKTPSL yang seolah-olah diterbitkan tahun 1954.
Pada sekitar 2006 masyarakat memberikan kuasa kepada Tasman Aminoto (Alm) untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Deli Serdang, terhadap gugatan masyarakat tersebut dikabulkan oleh Pengadilan dan dikuatkan sampai dengan Peninjauan Kembali.
Setelah adanya putusan Pengadilan tingkat Pertama, pada 2007 Tasman Aminoto melepaskan hak atas tanah tersebut kepada Tamin Sukardi yang menggunakan PT Erni Putera Terari (Direktur Mustika Akbar) dengan biaya ganti rugi sebanyak Rp7.000.000.000 dan akta dibawah tangan kemudian didaftarkan ke Notaris IKA ASNIKA (waarmerking).
Selanjutnya, atas dasar akta dibawah tangan dan putusan tingkat pertama tersebut, pada 2011, PT Erni Putera Terari tanpa mengurus peralihan hak atas tanah tersebut dan tanpa melalui ketentuan UU Agraria langsung menjual tanah tersebut kepada PT Agung Cemara Realiti , Mujianto sebesar Rp236.250.000.000.
Padahal status tanah yang menjadi objek jual beli antara PT Erni Putera Terari dengan PT Agung Cemara Realiti adalah tanah negara dan tidak ada rekomendasi pelepasan hak negara dimaksud dari Menteri BUMN yang membawahi PTP II wilayah Deli Serdang Sumatera Utara.
“Perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp236.250.000.000,”pungkas M Rum