LANTARAN USIA YW SUDAH MENUA, KEJAGUNG ALIHKAN TAHANAN KOTA

oleh -533 views
Kapuspenkum Kejagung, Drs M Rum

JAKARTA (BOS)– Lantaran kondisi kesehatan tersangka YW kasus dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Anggaran 2014-2015 di Badan Kependudukan dan Keluarga Barencana Nasional (BKKBN), seringkali mengalami gangguan kesehatan, kejaksaan Agung akhirnya mengalihkan YW dari tahanan rutan menjadi tahanan kota

“Mengingat usianya sudah 71 tahun dan dalam keadaan sakit. Sehingga perlu perawatan (sesuai rekam medik dan surat keterangan dokter),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Rum di Jakarta, Senin, (27/11)

Kapuspenkum juga menambahkan, YW harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka KT yang menjabat sebagai kepala seksi Penyediaan Sarana Program/mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN.

Seperti diketahui dalam kasus itu, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan empat tersangka diantaranya,  Ketua BKKBN Surya Candra Surapaty dan saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Sementara satu tersangka lainnya, LW yang menjabat sebagai Direktur PT Djaja Bima Agung.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT. Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT. Djaja Bima Agung berinisial LW, serta mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT.

Kasus ini bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter pada 2014 dan 2015. Pagu anggaran saat itu sebesar Rp 191 miliar yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Pada awalnya proses pelelangan berlangsung, terdapat penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang berada dalam 1 (satu) kendali yakni, PT. Djaya Bima Agung. PT Djaya Bima Agung juga sebagai peserta lelang sehingga harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi (ANTONI)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *