JAKARTA (BOS)–Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Juniver Girsang meminta pihak Menkumham untuk merevisi peraturan tentang paralegal karena bertentangan dengan UU Advokat dan Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 terkait pengambilan sumpah advokat sebelum dapat beracara di pengadilan.
“Jangan sampai masyarakat miskin justru mendapat jasa hukum dibawah standard. Permenkumham ini membawa kita kembali ke era pokrol bambu sebelum terbitnya UU Advokat,”kata Juniver Girsang kepada wartawan disela-sela acara Diskusi Publik hari ini, Selasa, (20/03) di Jakarta.
Lantaran hal itulah, Peradi yang dipimpinnya, mendukung sepenuhnya akses keadilan bagi masyarakat miskin.
“Namun memberikan legitimasi untuk paralegal dapat beracara di pengadilan merupakan kekeliruan hukum. Untuk itu, kami meminta Permenkumham tentang Paralegal harus dicabut atau diubah,” tegas Dr Juniver Girsang SH MH.
Diskusi Publik mengambil tema “Permenkumham 1/2018 tentang Paralegal?” dihadiri juga oleh Kepala Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Djoko Pudhi Rahardjo SH MHum, Direkur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarahat Wahyu Wagiman dan Ketua Bidang Advokasi Yayasan LBH Indonesia, Muhammad Isnur serta hadir juga aktivis dan penggiat bantuan hukum, serta advokat senior seperti Denny Kalimang, Mohammad Assegaf, Hasanuddin Nasution, Harry Ponto dan Patra M Zen selaku moderator acara diskusi. (BAR)