JAKARTA (BOS)–Tim Intel Kejaksaan Agung bersama Tim Kejari Cirebon berhasil meringkus wakil bupati Cirebon, H. Tasiya Soemadi bin Sumadi terpidana 5 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi Bantuan Sosial Kabupaten Cirebon berupa pemotongan dana bantuan sosial, dana hibah, dan proposal fiktif pada tahun 2009 –2012
“Hari ini tim Intelijen Kejagung dan Kejari Cirebon berhasil mengamankan buronan kasus Korupsi, DPO asal Kejari Cirebon atas nama H. Tasiya Soemadi, S.E., bin Sumadi di Dusun Babadan, Desa Depok, Kec. Siwalan, Kab. Pekalongan sekitar pukul 10.30 WIB,”kata Direktur teknologi informasi dan produksi Inteljen pada JAM Intel, Yunan Harjaka di Jakarta, Senin (31/04).
Mantan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini menjelaskan dalam kasus ini, Wakil Bupati Cirebon tersebut telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan
“Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,564 miliar,” pungkasnya.
Perlu diketahui sejak Tangkap Buronan (Tabur) dicanangkan, hingga saat ini total tim Tabur 311 sudah berhasil meringkus kemvali sekitar 70 buronan kasus korupsi (BAR)