BeritaObserver.Com, Jakarta – Komisi III DPR RI tancap gas membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Komisi hukum itu resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menggodok RUU yang menjadi perhatian publik tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, ditunjuk sebagai Ketua Panja RUU Perampasan Aset. Sementara anggota Komisi III, Soedeson Tandra, didapuk sebagai Wakil Ketua Panja.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat internal antara pimpinan Komisi III beserta para Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi III DPR.
“Menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Tidak hanya membentuk Panja, Komisi III juga sepakat mempercepat jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Semula RDPU dijadwalkan pada masa sidang November mendatang, namun dipercepat menjadi saat masa reses saat ini.
Percepatan jadwal dilakukan agar pengesahan RUU Perampasan Aset bisa dilaksanakan paling lambat 15 Desember 2026, sesuai target yang dicanangkan pimpinan DPR.
“Kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” jelasnya.
Dalam rangkaian RDPU tersebut, Komisi III akan melibatkan 20 elemen masyarakat yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.
“Insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” kata Puan usai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).
Pernyataan itu disampaikan setelah rapat paripurna menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul inisiatif DPR. Selanjutnya, regulasi tersebut akan dibahas Komisi III DPR bersama pemerintah. (Ainur)





