KEJAGUNG TANGKAP EW MANTAN PEGAWAI BRI DI SUMATERA BARAT

oleh -369 views

JAKARTA (BOS)–Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, berhasil meringkus kembali eks pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI), Edi Warman (EW), Senin (06/08).

“Yang bersangkutan (Edi Warman-red) ditangkap tim Intelijen gabungan, tanpa perlawanan. Saat ini sedang dalam proses eksekusi dibawa ke Jambi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Drs M Rum, di Kejaksaan Agung, Senin (06/08).

Mantan wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini menjelaskan, mantan pegawai BRI tersebut duduk sebagai pesakitan lantaran didakwa melanggar UU Perbankan.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2419 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2014, Edi Warman dituding melanggar Pasal 49 ayat (2) HURUF (B) uuri No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU RI No 07 Tahun 1992 tentang Perbankan,”kata M Rum

Atas perbuatannya, sambung M Rum, hakim sepakat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan penjara (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *