KEJAKSAAN TAHAN 4 TERSANGKA KASUS HOAX 7 KONTAINER SURAT SUARA TERCOBLOS

oleh -480 views
Kapuspenkum Kejagung, Mukri

JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tetap menjebloskan empat tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) “Tujuh Kontainer Surat Suara yang Sudah Tercoblos”.

“Pada hari Senin, 15 April 2019, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakarta Pusat) telah menerima penyerahan tersangka inisial S, TS, SY, dan M serta barang bukti (tahap 2) dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosial dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (sara) dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia dari Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri (Dir. Tipidsiber Bareskrim Polri),”kata Kepala Pusay Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Mukri saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (16/04)

Selanjutnya, sambung Mukri, setelah dilakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, para tersangka inisial S, SY,dan M ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Jakarta Pusat selama 20 (duapuluh) hari.

Sedangkan untuk tersangka inisial TS ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Pondok Bambu Jakarta Timur selama 20 (dua puluh) hari, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, lanjut Mukri, Dengan diterimanya tersangka berikut barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun surat dakwaan

“Dalam waktu dekat segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan,”ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka S, TS, SY, dan M disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atauPasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atauPasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3)Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP jo. Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHP (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *