JAKARTA (BOS)–Kejaksan Agung langsung bertindak tegas menyerahkan anggotanya, jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL) ke Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK), terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap atau gratifikasi terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019.
Sebelumnya, jaksa SSL sempat tidak diketahui keberadaanya pasca rekannya jaksa Eka Safitra diciduk KPK melalui Operasi Tangka Tangan (OTT). KPK menghimbau kepada jaksa SSL agar segera menyerahkan diri secepatnya. SSL diduga berperan sebagai perantara yang memperkenalkan rekannya, jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D), Eka Safitra (ESF) dengan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) selaku pemenang proyek.
“Pada hari ini, Rabu (21/08) pukul 13.00 WIB, kami telah menyerahkan Jaksa Satriawan Sulaksono (SSL) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,”kata Jaksa Agung Muda Bidang Inteljen Kejaksaan Agung, Dr Jan Samuel Maringka di gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/08).
Menurut JAM Intel penyerahan Jaksa SSL ke KPK sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yaitu pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa dilakukan atas izin Jaksa Agung dan wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung kasus yang saat ini ditangani oleh KPK.
“Ini juga sebagai wujud komitmen kami, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami mendukung kasus yang saat ini ditangani oleh KPK”pungkas Jan Maringka.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D), Eka Safitra (ESF) dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai tersangka. KPK pun langsung memeriksa keduanbya, hasil pengembangan terungkap, jaksa SSL terlibat dalam kasus tersebut.
“KPK mengimbau agar tersangka SSL, jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/08).
Dalam konstruksi kasus itu disebutkan bahwa pada Tahun Anggaran 2019, Dinas PUPKP Kota Yogyakarta melaksanakan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar. Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Salah satu anggota tim TP4D ini adalah Eka. Eka memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan. Satriawan kemudian mengenalkan Eka kepada Gabriella, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.
Selanjutnya, Eka bersama pihak-pihak dari PT Manira Arta Mandiri yaitu Gabriella sebagai Dirut, Novi Hartono sebagai Direktur, dan Komisaris dengan inisial NAB melakukan pembahasan langkah-langkah agar perusahaan milik Gabriella dapat mengikuti dan memenangkan lelang.
“Hal tersebut dilakukan antara lain dengan cara menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang, besaran harga perkiraan sendiri (HPS) maupun besaran harga penawaran yang disesuaikan dengan spesifikasi/persyaratan yang dimiliki oleh perusahaan milik GYA. Selain itu, ditentukan juga berapa perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti lelang,” kata Alexander.
Selanjutnya, Eka selaku tim TP4D kemudian mengarahkan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Aki Lukman Nor Hakim untuk menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat harus adanya Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dan penyediaan tenaga ahli K3.
Eka kemudian mengarahkan masuknya syarat tersebut untuk membatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang, sehingga perusaaan milik Gabriella itu bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang.
“GYA, NVA, dan NAB kemudian menggunakan bendera perusahaan lain, yaitu PT Widoro Kandang (PT WK) dan PT Paku Bumi Manunggal Sejati (PT PBMS) untuk mengikuti lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta,” ujar Alexander.
Dia menyatakan penawaran yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan Gabriella itu mendapat peringkat satu dan tiga pada penilaian lelang.
“Pada 29 Mei 2019, PT WK diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp8,3 miliar. Diduga komitmen fee yang sudah disepakati adalah 5 persen dari nilai proyek,” kata dia.
Terdapat beberapa tiga kali realisasi pemberian uang, yaitu pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta, pada 15 Juni 2019 sebesar Rp100.870.000 yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan, dan pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp110.870.000 atau 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen fee secara keseluruhan.
Dalam OTT tersebut, penyidik, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp110.870.000 sebagai barang bukti yang diduga merupakan penerimaan ketiga dalam perkara ini (BAS)