JAKARTA (BOS)–Pakar hukum administrasi negara Universitas Diponegoro (Undip), Yos Johan Utama menilai keberadaan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Daerah (TP4D) Kejaksaan Agung dalam mengawal pelaksanaan proyek strategis nasional, dinilai efektif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia.
Sejak TP4P dan TP4D dicanangkan Jaksa Agung HM Prasetyo, tidak dapat dipungkiri penyerapan anggaran untuk pembangunan disejumlah wilayah ditanah air, tinggi. Dari data yang diperoleh Kejaksaan Agung, hampir seluruh instansi melibatkan TP4P dan TP4D Kejaksaan dalam setiap pembanguan diwilayahnya. Pasalnya selama ini kepala daerah kuatir untuk mengunakan anggaran tersebut lantaran dikuatirkan akan terjerat tindak pidana korupsi.
“TP4 ini bagus. Ini menjadi sesuatu hal bahwa kita menghindari adanya tindakan pidana korupsi. Itu bukan kemudian sebagai obat terakhir tetapi justru kita kemudian menggunakan sarana nonpenal ini untuk mencegah terjadinya korupsi,”kata pakar hukum administrasi negara Universitas Diponegoro (Undip), Yos Johan Utama, dalam keterangannya yang diterima kemarin, di Jakarta
Rektor Universitas Diponegoro menilai TP4 hadir dengan mengedepankan kebijakan nonpenal (di luar jalur hukum) atau mencegah di awal mulai dari pelaksanaan, pengadaan, hingga kegiatan proyek selesai. Apalagi, Lanjutnya, TP4 dibentuk sebagai respons Kejaksaan Agung terhadap komitmen Presiden Joko Widodo yang mengedepankan upaya pencegahan sebagai strategi pemberantasan korupsi.
“Penegakan hukum tidak dapat disamakan dengan industri yang keberhasilannya semata-mata diukur dari tingkat penanganan perkara.Penegakan hukum justru dikatakan berhasil apabila mampu menekan tingkat kejahatan dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat,”ujarnya
Untuk itu, sambungnya, regulasi TP4 yang dibuat Korps Adhyaksa itu sangat positif, tetapi lebih baik lagi jika ke depan dipikirkan untuk membuat satu regulasi yang benar-benar menutup kemungkinan terjadinya tindak pidana. Istilahnya closed system regulation yang dikenal dalam hukum administrasi negara, kata Yos.
“Selama ini, regulasi selalu diikuti dengan sanksi. Nah, dengan sanksi itu justru menunjukan bahwa regulasi itu lemah karena ditutup dengan sanksi. Seharusnya regulasi administrasi yang bagus adalah yang membuat orang tidak bisa berbuat jahat. Itu tanpa sanksi pun bagus, bisa, karena apa? Karena dia tidak mungkin melakukan, tidak bisa berbuat jahat, bukan karena tidak mau tapi karena tidak bisa,” paparnya.
Dia juga berharap pelaksanaan pengamanan dan pengawalan proyek strategis nasional berjalan sesuai harapan, maka seluruh personel TP4 juga wajib menjaga integritas. “Regulasi itu kadang tidak sempurna. Celah pasti ada. Ibarat sudah dibuat tetapi masih ada yang berani melakukan korupsi. Ini langkah maju,” pungkasnya
Seperti diketahui Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan keberadaan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Daerah (TP4D) sebagai jawaban atas kekhawatiran para pejabat pusat dan daerah akan dipidanakan, menyusul aturan Gubernur, Walikota dan Bupati dalam melaksanakan program atau proyek pemerintah. Lantaran kelkuatiran itulah, penyerapan anggaran pemerintah di pusat dan rendah hingga berakibat sejumlah pembanguan tersendat (REN)