Kejari Pesisir Selatan Jebloskan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Komputer

oleh -316 views

JAKARTA (BOS)–Tim Jaksa tindak pidana khusus dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Sumatera Barat mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi Pengadaan Barang dan Jasa berupa pengadaan Komputer sebanyak 105 unit di tahun 2006 dengan pagu anggaran sebesar Rp892.500.000, Dafriamon, SIP dan Masrial, S S.Kom Rumah Tahanan.

“Setelah menerima surat pemberitahuan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1524 K / PID.SUS / 2011 tanggal 26 Juni 2013 yang diterima Jaksa, maka pada hari Senin (21/10) kami mengambil tindakan surveilence untuk mengamati keberadaan 2 terpidana yang telah divonis inkraht, Setelah kami temukan, keduanya langsung kami eksekusi ke rutan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, DR Mukri kepada wartawan, di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (07/11).

Mukri menjelaskan pada saat persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Painan, Sumbar, kedua terpidana diputus bebas oleh majelis hakim. Hakim menilai keduanya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Vrijspraak) berdasarkan putusan PN.Painan Nomor : 98 / Pid.B / 2010 / PN.Pin tanggal 28 Februari 2011.

Tidak terima tuntutannya ditolak majelis hakim tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan kasasi. Dengan dasar, keduanya telah terbukti melakukan perbuatan korupsi.

Hasilnya, sambung Mukri, kasasi JPU diterima oleh Mahkamah Agung RI dengan mengganjar hukuman terhadap keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

“Setelah melakukan pengamatan keberadaan keduanya, tim jaksa pidana khusus dan tim intelijen Kejari Pesisir Selatan, pada Rabu (06/11) mendatangi kedua terpidana dan langsung dilakukan eksekusi dengan cara membawa kedua terpidana tersebut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk menjalani masa hukumannya,”pungkas Mukri (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *