JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung, ST Burhanudin memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejari untuk menyisir dan memonitor Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap menghambat program pemerintah.
“Sudah diinstruksikan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di daerah-daerah untuk menyisir keberadaan sejumlah Perda yang menghambat perizinan investasi,” kata Jaksa Agung Burhanudin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (07/11/2019).
Menurut Jaksa Agung, Burhanudin Perda yang dinilai menghambat program pemerintah akan dievaluasi. “Langkah itu agar aset-aset tersebut bisa digunakan sesuai dengan peruntukannya,”tukasnya.
Sejalan dengan arahan presiden Presiden Joko Widodo yang menilai pemberantasan korupsi bukan dengan karena banyaknya para tersngka yang ditangkap, namun pemberantasan korupsi adalah dengan membangun sistem yang baik akan lebih efektif dalam memberantas dan mencegah korupsi, sejak 2018, Jaksa Agung telah memerintahkan staf ahli pidana khsus, Sudung Situmorang, SH, MH untuk mensosialisasikan upaya pencegahan melalui program Corruption Impack Assement (CIA) ke seluruh Kejaksaan Tinggi dan kejaksaan Negeri diseluruh Indonesia.
Hasilnya sejumlah asset negara yang ditaksir bernilai ratusan miliar berhasil diselamatkan. Mulai dari aset Pemkot Surabaya di berbagai lokasi di Surabaya dan Sidoarjo di enam lokasi dengan total luasan 140.507 meter persegi. Jika ditotal nilainya mencapai Rp 370.779.225.480.
“CIA lebih bermanfaat karena dapat mengidentifikasi penyebab terjadinya tindak pidana, membenahi mekanisme atau peraturan yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana, dan mencegah pengulangan tindak pidana khusus,”ujar Sudung Situmorang
Sudung Situmorang, yakin korps Adhyaksa dibawah pimpinan Burhanudin mampu memperbaiki kerusakan atau akar permasalahan dari tindak pidana korupsi, sehingga perbuatan tindak pidana korupsi tidak terulang kembali. Pasalnya selama ini, penerapan hukuman yang tiggi kepada para pelaku kejahatan korupsi, tidak memberikan solusi yang terbaik.
“Diharapkan para gubernur, bupati dan walikota mempunyai landasan untuk mengambil suatu keputusan terkait perkara korupsi. Bahkan di tahun 2019 kami melakukan evaluasi CIA dan ternyata berhasil dilaksanakan oleh para pemangku kebijakan,”pungkasnya (REN).