Febri Ardiansyah : Pekan Depan Tersangka Kasus Jiwasraya Bertambah

oleh -911 views
Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Febri Ardiansyah

JAKARTA (BOS)–Jaksa pidana khusus Kejaksaan Agung memastikan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Jiwasraya yang merugikan keungan negara sekitar Rp13,7 Triliun bakalan ada tersangka baru.

Hal tersebut diungkapkan Direktur pada Jaksa Agung muda pidana khusus Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah kepada awak media di gedung bundar, markas jaksa pidana khusus berkantor.

“Kira-kira minggu depan akan kita tetapkan,” kata Febrie Ardiansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/01).

Terkait berapa orang tersangka yang bakalan ditetapkan, mantan wakil Kepala Kejaksaan Tinggi FKI Jakarta, enggan mengungkapkan secara detail.

“Jumlahnya saya nggak bisa bilang ya, ini kan masih berjalan terus,”tukasnya singkat

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan lima tersangka yang terjadi di perusahaan pelat merah milik pemerintah. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Kelimanya telah ditahan oleh Kejagung di lima rumah tahanan berbeda. Mereka ditahan selama 20 hari sejak Selasa, 14 Januari 2020 menadatang. Bahkan petugas Imigrasi juga sudah mengeluarkan surat cegah ke luar negeri bagi 13 orang yang diduga terkait dengan kasus Jiwasraya tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT – 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun (REN). Foto/sumber : realitarakyat.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *