Lemkapi Desak PoldaSu Usut Kasus Penculikan Keponakan Bonaran Situmeang

oleh -481 views

JAKARTA (BOS)–Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) didesak mengungkap tuntas kasus penculikan keponakan mantan bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang, Ametro Adiputra Pandiangan secara tuntas.

“Jangan diendapkan atau dibelokkan. Poldasu harus ungkap siapa dalang dan motif penculikan, “kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan kepada wartawan, Selasa (28/01).

Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini menegaskan, pembiaran kasus ini akan menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat.

“Masyarakat menunggu kejelasan kasus ini,” tambah Edi.

Edi tidak menampik bisa jadi muncul anggapan di tengah masyarakat, penculikan ini merupakan bentuk intimidasi awal kepada Bonaran, sebab dia selalu bersuara lantang agar kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dibongkar habis. Bonaran adalah satu dari sekian terpidana dalam kasus tersebut.

Edi juga memahami kekhawatiran, kemungkinan akan ada lagi intimidasi lanjutan, yang menimpa keluarga Bonaran.

Pekan lalu, pengacara Ametro, Charles Hutagalung mengungkap, pihaknya telah menyurati Presiden Joko Widodo, memohon perlindungan karena takut akan keselamatan keluarganya. Charles menjelaskan, Ametro tidak kenal dengan penculiknya. Sebab itu, Charles berharap polisi segera menuntaskan kasus ini, dengan mengungkap aktor intelektualnya. Menurut Charles, pelaku hanyalah eksekutor.

Seperti diketahui, dalam pengakuannya, Natalia Matondang mengaku dirinya diculik orang tak dikenal pada Jumat sore, sekira pukul 18.00 WIB. Para pelaku diduga 5 orang.

Selain penculikan, Natalia mengungkapkan Ametro Pandiangan juga dianiaya dengan cara ditonjok dan ditendang di bagian kepala, wajah dan dada di belakang Lucky Cafe, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, sekira 5 kilometer dari Mako Polres Tapteng.

Akibat perlakuan itu, Ametro, kata Natalia, mengalami sesak di dada, memar di kepala dan memar berbekas hitam di wajah. Tidak terima penculikan dan penganiayaan, Natalia dan pihak keluarga menempuh jalur hukum (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *