JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Agung langsung menjebloskan dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT.TPPI) yangdikenal dengan kasus kondesat ke Rumah tahanan cabang Salemba Jakarta Selatan usai menerima tahap II dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Berkas Perkara dan tersangka atas nama Raden Priyono dan Joko Harsono. Sementara tersangka Honggo Wendratno hingga sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Meski demikian, persidangannya tetap digelar tanpa kehadiran yang bersangkutan alias in absensia
“Tim jaksa penuntut umum pada firektorat penuntut JAM tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI menerima serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Bareskrim Mabes Polri Perkara Tindak Pidana Korupsi kasus kondensat (minyak mentah) pada PT. Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT. TPPI). Kedua tersangka langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,”kata Kepala Pusat Penerangan hukum Kejaksaan Agung, Harri Setiyono kepada wartawan di Jakarta, Jumat(31/01).
Mantan Wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini menjelaskan kedua tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
“Karena locus delictie terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat maka penanganan perkara tersebut selanjutnya, baik teknis maupun adminstrasi perkara menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,”pungkasnya.
Sebelumnya, Kejakaan Agung menyatakan berkas kasus dugaan korupsi kondensat telah lengkap atau P21, pada Januari 2018. Jaksa menyatakan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai USD2,716 miliar atau sekitar Rp 35 triliun.
Pada kasus ini ada tiga tersangka. Mereka adalah Raden Priyono, Joko Harsono, dan Honggo Wendratno. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP (REN).