KPK Tetapkan 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho

oleh -781 views

JAKARTA (BOS)–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 14 orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan 38 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho. Saat ini mereka sudah dihukum dan dijebloskan ke penjara.

“Berdasarkan pengembangan penanganan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019, kami tetapkan
14 orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara kami tetapkan sebagai tersangka,”kata Plt juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada wartawan, di gedung KPK, Jakarta Seslatan, Kamis (30/01).

Ali Fikri yang merupakan Jaksa yang ditugaskan sebagai Jubir KPK, menjelaskan penetapan status tersangka terhadap 14 anggota DPRD Provinsi Sumut berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019.

“Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan Penyidikan dengan 14 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka,”ungkapnya.

Mereka adalah
1. SH (Sudirman Halawa)
2. RPH (Rahmad Pardamean Hasibuan)
3. N (Nurhasanah)
4. MA (Megalia Agustina)
5. IB (Ida Budiningsih)
6. AHH (Ahmad Hosein Hutagalung)
7. SH (Syamsul Hilal)
8. RN (Robert Nainggolan)
9. R (Ramli)
10. M (Mulyani)
11. LS (Layani Sinukaban)
12. JS (Japorman Saragih)
13. JD (Jamaluddin Hasibuan)
14. ID (Irwansyah Damanik)

“Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara, GATOT PUJO NUGROHO,”ujar Ali.

Padahal, sambungnya, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya sesuai fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019

“Persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; b. Persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara,”kata Ali.

Selain itu, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; dan d. Penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

“Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut,”pungkas Ali.

Ke14 Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *