JAKARTA (BOS)–Tim Jaksa penyidik Pidana khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap orang saksi terkait dugaan korupsi pada PT Jiwasraya yang berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp13,7 Triliun. Kaki ini, tim pidsus yang bermarkas di gedung bundar, Jl Sultan Hasanuddin periksa Karyawan Head of Bancassurance Relationshop PT AJS, Dwi Laksito dan karyawan Bank Mayapada Group, Helin Saputro sebagai saksi.
“Kedua orang saksi diperiksa terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk. (PT. AJS),”kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, SH, MH, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.
Mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini menegaskan saksi yang diminta keterangannya di gedung bundar, Karyawan Mayapada Group, Helin Saputro dan Head of Bancassurance Relationshop PT AJS, Dwi Laksito.
Selain memeriksa kedua saksi, penyidik juga memeriksa saham di perusahaan grup Heru Hidayat.
“Satu orang saksi lainnya dimintai keterangan terkaitan dengan pengelolaan saham PT. AJS dalam proses transaksi jual beli saham reksadana di Bursa Efek Jakarta,”beber Harri.
ASET PERUSAHAAN
Selain memriksa para saksi, tim pemburu aset kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya masih terus melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik para tersangka yang berada didalam Indonesia maupun luar negeri.
Sehari sebelumnya, tim penyidik telah menyita perusahaan tambang Batu Bara milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat.
Adapun tambang Batu Bara tersebut atas nama PT Gunung Bara Utama yang berada di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur
“Kemarin kita telah menyita aset perusahaan berupa tambang, kendaraan, hingga mesin,”kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta.
Terkait para pekerja tambang di perusahaan tersebut, Febrie mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN terkait nasib PT GBU.
“Koordinasi dengan Kementerian BUMN, bagaimana ini untuk tetap menjaga operasional dan ini bisa tetap dibawa ke persidangan sebagai barang bukti yang tersita dan kita harapkan ini bisa menjadi salah satu pengembalian di Jiwasraya,”pungkasnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka.
Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim serta Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartomo Tirto.
Keenam tersangka ditahan oleh Kejagung di lima rumah tahanan berbeda.
Mereka ditahan selama 20 hari sejak Selasa, 14 Januari 2020 menadatang. Bahkan petugas Imigrasi juga sudah mengeluarkan surat cegah ke luar negeri bagi 13 orang yang diduga terkait dengan kasus Jiwasraya tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (REN)