JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin memberikan kewenangan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk menyusun tinggi rendahnya tuntutan terhadap para tersangka. Kecuali ancaman hukuman pidananya hukuman mati, seumur hidup dan bebas.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum, DR Sunarta, SH, MH mengungkapkan Jaksa Agung, telah mencabut Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE 013/A/JA/12/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum dicabut dan diganti dengan pedoman tuntutan pidana Nomor 3 Tahun 2019. Dimana dalam SE, tersebut Jaksa Agung memberikan kewenangan kepada seluruh Kajati dan Kajari menentukan tuntutan terhadap para terdakwa diwilayahnya masing-masing.
“Ya mereka (Kajati dan Kajari) diberikan kewenangan untuk menentukan besar kecilnya tuntutan terhadap perkara pidum yang mereka tangani. Kecuali kalau ancaman tuntutannya hukuman seumur hidup, mati, dan bebas, mereka harus berkoordinasi dengan kami sebelum membuat rentut,”kata Sunarta saat dihubungi, Sabtu (13/03)
Sunarta menegaskan jika dikemudian hari ternyata diketemukan rentut tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku di institusi Adhykasa, Kajati dan Kajari harus siap-siap diperiksa di pengawasan.
“Jika tuntutan tersebut dikemudian hari tidak tepat, siap-siap diperiksa di pengawasan. Saya hanya mengingatkan kepada mereka sebelum memberikan tuntutan harus secara cermat dan akurat saat menangani perkara tersebut. Jika yakin perbuatan terdakwa bersalah, ya harus berani menuntutnya sesuai ancaman hukuman. Mereka juga akan memeprtanggungjawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa,”tegas Sunarta.
Menurut Sunarta, kebijakan Jaksa Agung, akan membuat jaksa yang menangani perkara, tidak lagi bertele-tela lagi yang kerap terbentur masa penahanan terdakwa yang hampir habis, sementara waktu sidang masih lama lagi. Bahkan, lanjutnya kedepannya bisa lebih cepat dari sebelumnya.
“Kebijakan ini, kedeoannya akan memeprcepat penanganan perkara, bisa lebih cepat diselesaikan hingga hukumannya berkekuatan hukum tetap alias inkrach,”pungkas (REN)