Usut Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Aset Dan Penitipan BB Senilai Rp 5, 8 Triliun

oleh -586 views
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Hari Setiyono

JAKARTA (BOS)–Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung yang menanggani kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero), berhasil menyita dan penitipan barang bukti rekening efek dari 135 produk reksadana sebanyak lima belas milyar tujuh juta seratus tujuh puluh enam delapan ratus sepuluh unit senilai Rp 5.840.973.582.733,-

“Tim penyidik berhasil menyelesaikan kegiatan penyitaan dan penitipan barang bukti rekening efek dari 135 produk reksadana dapat diselesaikan sebanyak 134 produk (+ 99%) dengan jumlah sebanyak lima belas milyar tujuh juta seratus tujuh puluh enam delapan ratus sepuluh unit senilai Rp 5.840.973.582.733,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dalam realesnya yang diterima, Rabu (08/04).

Selain berhasil menuntaskan penyitaan dan barang bukti rekening efek berupa reksadana, Hari mengungkapkan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero).

Keempat orang saksi yang diperiksa penyidik, yakni, Muhammad Karim (Direktur PT. GAP Asset Managemen), Mariane Imelda (sekretaris PT. Maxima Integra), Akbar Kuncoro (Fund Manager PT. GAP Capital), dan Soeharto (Direktur PT. GAP Capital),

“Para saksi yang diperiksa semuanya merupakan merupakan pemeriksaan tambahan dan pemeriksaan lanjutan karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup atau terdapat hal hal yang perlu ditanyakan kembali berdasarkan petunjuk Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejagung RI,”ujarnya

Hari menambahkan keterangan para orang saksi dan ahli selain untuk memenuhi petunjuk Penuntut Umum.

“Termasuk juga digunakan untuk pembuktian berkas perkara atas nama tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BT), presiden komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat (HH) dan Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartomo Tirto (JHT) yang masih dalam proses pemberkasan,”pungkasnya

Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BT), mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo (HP), Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat (HH), mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan (SHM), mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim (HR) serta Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartomo Tirto (JHT) (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *