JAKARTA (BOS)–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta baru saja menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 Triliun.
Salah satu fakta yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan tersebut adanya kongkalikong alias kesepakatan bersama dalam mengunakan nama samaran para tersangka sebagai taktik liciknya guna menghindari identitas pelaku dari pihak lain saat melakukan komunikasi via aplikasi chatting.
Hal tersebut terungkap pada persidangan yang diketuai majelis hakim Tipikor Jakarta, Rosmina, dengan anggota Saefuddin Zuhri, Susanti, Anwar, Ugo, Sigit Herman Binaji dan Titik Sansiwi yang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Rabu (03/06) kemarin.
“Terdakwa Heru Hidayat menyepakati menggunakan nama samaran dalam setiap komunikasi via WhatsApp, chat ataupun online dalam membahas transaksi jual atau beli saham yang akan dilakukan oleh PTAJS dengan tujuan penggunaan nama samaran (panggilan) tersebut untuk mengaburkan identitas pada saat melakukan komunikasi via WhatsApp, chat ataupun online,”kata Jaksa Penuntut Umum, Bima Suprayoga saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa membeberkan keenam terdakwa yang mengunakan nama samaran adalah adalah Mahmud untuk Syahmirwan, Rudy untuk Hary Prasetyo, Panda atau Maman untuk Joko Hartono, Pak Haji untuk Heru Hidayat, Chief untuk Hendrisman Rahim, Rieke untuk Agustin.
“Bahwa nama samaran untuk untuk Syahmirwan adalah ‘Mahmud’, nama samaran untuk Hary Prasetyo adalah adalah ‘Rudy’, nama samaran untuk Joko Hartono Tirto adalah ‘Panda atau Maman’, nama samaran untuk terdakwa Heru Hidayat adalah ‘Pak Haji’ dan nama samaran untuk Hendrisman Rahim disepakati adalah ‘chief’, sedangkan untuk Agustin dengan nama samaran ‘Rieke’,”beber Jaksa.
Atas perbuatannya tersebut para tersangkap didakwa pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidiair melanggar Pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan khusus untuk terdakwa Beny Tjokrosaputro, selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pertama tersebut diatas, ditambah (komulatif) dengan dakwaan Kedua yaitu (Primair) Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
Subsidair melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Begitupula dengan terdakwa Heru Hidayat, selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu ditambah (komulatif) dengan dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga yaitu Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan pada dakwaan ketiga (primair) melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sementara subsidair melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP (REN)
Kerugian ini negara ini dilakukan secara bersama-sama oleh Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bersama dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim. Serta empat orang lainnya yakni, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto
Sidang lanjutan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa akan digelar kembali pekan depan (BAS)