Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp9.55 Miliar, Kejari Jaksel Jebloskan 3 Tersangka Ke Rutan Salemba

oleh -1,358 views

JAKARTA (BOS)–Tim Jaksa Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bertindak tegas menjebloskan seorang Account Officer salah satu bank milik Badan Usaha milik Negara (BUMN), PZ ke Rumah Tahanan salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terhitung selama 20 hari kedepan.

PZ dijebloskan ke jeruji besi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif kepada PT Lumintuna Marine Service (PT LMS).

Bukan hanya PZ, 2 orang dari pihak swasta juga digelandang ke rutan yang sama. Keduanya adalah, DR yang menjabat sebagai Direktur PT LMS dan YS yang diketahui merupakan rekan dari DR.

“Langsung kami tahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terhitung 20 hari kedepan,”kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Anang Supriyatna kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/10).

Anang Supriyatna yang pernah berkarir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologis kasus kredit fiktif. Awalnya, tahun 2017 yang silam. Dimana PT LMS mengajukan pinjaman atau kredit untuk pegawainya kepada bank cabang pembantu milik BUMN.

“Mulai terjadi selama periode Juni 2017 dan Mei 2018. Dimana terdapat satu perusahaan yang pemberian kredit pegawainya tidak sesuai dengan analisis karakter debitur dan data yang diberikan tidak valid yaitu atas nama PT LMS yang dilakukan DR, YS dan PZ dengan cara memalsukan dokumen pengajuan kredit pegawai sehingga kredit pegawai karyawan PT LMS dicairkan dengan maksimal,”beber Anang.

Dari hasil pemeriksaan jajarannya, sambung, Anang, terungkap modus operandi pengajuan kredit tersebut diketahui ada 28 rekening yang terdeteksi menerima pencairan kredit dari bank milik BUMN. Namun setelah pinjaman tersebut cair, dana tidak diterima pegawai LMS.

Yakni pada tahun 2017, sebanyak 15 pegawai PT LMS mengajukan kredit. Jika ditotal Rp6.200.000.000; Selanjutnya pada 2018, 13 karyawan PT LMS mengajukan kredit serupa kepada bank tersebut. Totalnya sebesar Rp3.350.000.000;

Akibat perbuatan para tersangka, sambung Anang, dari hasil penghitungan sementara BPKP, Negara mengalami kerugian sebesar Rp9,55 Miliar

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal sangkaan yakni melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 (1) huruf b (2), (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Sementara subsider pasal 3 Jo pasal 18 (1) huruf b (2) UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *